get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Idulfitri, 716 Tenaga Outsourcing Pemkab Gowa Terima Paket Lebaran

Korupsi Dana BOS 2024: Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara UPT SMPN 2 Galesong

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:58 WIB
header img
Tim Penyidik Kejari Takalar Membawa Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 2 Galesong Selatan. Foto iNews.id/ Hasanuddin

TAKALAR, iNews.id - Baru genap dua minggu menahkodai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar, Syamsurezky langsung tancap gas. Langkah konkret diambil dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di sektor pendidikan yang melibatkan anggaran negara.

Tim penyidik Kejari Takalar resmi menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 pada UPT SMPN 2 Galesong Selatan.

Kedua tersangka Kasus Korupsi Dana BOS 2024 tersebut adalah, S, selaku Kepala Sekolah, dan H, selaku Bendahara Dana BOS.

Usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih empat jam, keduanya langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju Lapas Takalar.

Kepala Kejari Takalar, Syamsurezky menegaskan penetapan dan penahanan tersangka adalah bentuk komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya disektor Pendidikan yang menyangkut kepentingan publik.

"Dana Bos adalah Hak peserta didik dan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap  Penyalagunaan anggaran Pendidikan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai hukum yang berlaku" tegas Mantan Kejari Barru itu.

Kasus ini sebenarnya telah digodok selama enam bulan sejak tahun 2025. Dalam masa penyelidikan tersebut, jaksa telah memeriksa sedikitnya 71 saksi, mengumpulkan dokumen krusial, serta meminta keterangan ahli. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp319.298.751.

Para tersangka diduga bekerja sama melakukan praktik curang untuk memperkaya diri, dengan rincian modus sebagai berikut:
* Penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
* Penggelembungan harga (mark-up) pada laporan penggunaan Dana BOS.

Atas perbuatannya, para terus dijerat dengan pasal 603 Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 ayat (1) undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Alternatifnya dikenakan, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) undang undang Tipikor Jo pasal 20 huruf c dan pasal 618 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut