Alfamidi di Bantaeng Disegel, Massa Aksi : Langgar Perda Hingga UU LLAJ
BANTAENG, iNews.id — Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Bantaeng Melawan (GPBM) menggelar unjuk rasa di depan gerai Alfamidi yang berlokasi di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (24/2/2026).
Aksi yang dikoordinatori Idris Reformasi tersebut memprotes dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) oleh pihak manajemen Alfamidi.
Massa menilai pihak minimarket telah membongkar trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan mengalihfungsikannya menjadi area parkir.
Dalam orasinya, Hendra menyampaikan bahwa gerai Alfamidi di Jalan Elang tidak hanya diduga melanggar Perda tentang tata ruang, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Jika dibongkar dan dijadikan lahan parkir, itu jelas melanggar aturan. Dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 juga diatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang merusak atau mengganggu fungsi fasilitas umum,” tegas Hendra dalam orasinya.
Massa aksi sempat melakukan penyegelan simbolis terhadap gerai Alfamidi sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil, yang turut bergabung dalam aksi, menyayangkan tidak hadirnya pihak terkait seperti Dinas Tata Ruang, PTSP, maupun Satpol PP Kabupaten Bantaeng untuk melakukan sidang lapangan di lokasi.
“Kami sangat menyayangkan karena instansi terkait tidak hadir untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Padahal ini menyangkut fasilitas umum dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Aidil.
Aidil juga menegaskan bahwa aksi yang digelar hari ini merupakan langkah awal. Pihaknya mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan atau jilid dua apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
“Demo hari ini baru permulaan. Kami akan kembali melakukan aksi jilid dua di depan Alfamidi jika tuntutan kami tidak diindahkan,” tegasnya.
Satpol PP Bantaeng melalui Kepala Bidang Trantib mengatakan, bahwa permasalahan perijinan perlu diluruskan untuk dikaji kembali mengenai perijinan awalnya.
"Sampai saat ini saya belum full ke kantor, masih tahap pemulihan. Menurut kami perlu ditinjau ulang mengenai perijinannya. Soal adanya penyegelan saya rasa negara kita ini ada aturannya", ucap Kabid Trantib saat dikonfirmasi via selular.
Sementara itu, Kepala Bidang Perijinan PUPR Bantaeng mengaku hanya dapat memberikan jawaban sesuai tentang tata ruang. "Bagusnya kita ke kantor supaya saya perlihatkan juga dasar-dasar hukumnya terkait pengaturan tata ruangnya", ucapnya.
Editor : Abdul Kadir