Isu Utang! Wabup Gowa Angkat Bicara, Kuasa Hukum: Pemberitaan Sepihak Giring Opini
SUNGGUMINASA, iNews.id - Polemik pemberitaan dugaan utang yang menyeret nama Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin (DM), kian memanas. Menanggapi hal itu, Wabup DM akhirnya angkat bicara. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah berutang kepada siapapun, termasuk kepada yang mengatasnamakan Ong Andres. Apalagi sampai memiliki hubungan bisnis dengan yang bersangkutan,” tegas DM, Minggu (29/3/2026).
DM mengaku sangat dirugikan oleh pemberitaan yang dinilainya tidak memiliki dasar yang jelas.
“Saya tentu sangat merasa dirugikan terkait pemberitaan media yang tidak punya dasar, fakta, maupun bukti. Semua hanya asumsi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pola tudingan serupa yang menurutnya kerap muncul pada waktu-waktu tertentu.
“Yang mengherankan, tuduhan ke saya selalu muncul di saat-saat tertentu dengan orang yang sama dan pola yang hampir sama,” tambahnya.
Lebih lanjut, DM mengungkapkan bahwa pihak yang menudingnya saat ini justru tengah menghadapi persoalan hukum.
“Saya sudah cek, yang bersangkutan sedang bermasalah hukum terkait beberapa kasus,” ungkapnya.
Terkait langkah selanjutnya, DM menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada tim kuasa hukumnya.
“Untuk langkah berikutnya saya serahkan kepada tim hukum saya terkait tindak lanjutnya. Termasuk hak jawab juga sudah disampaikan oleh tim hukum saya ke media,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Darmawangsyah Muin, Muhammad Bakri menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tersebut tidak benar dan cenderung sepihak, karena hanya mengutip keterangan dari satu pihak tanpa konfirmasi yang memadai dari pihak yang dituduhkan.
“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami karena membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Asri sapaan akrab dari Muhammad Bakri.
Asri menilai, penggunaan istilah seperti penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam narasi berita berpotensi menyesatkan publik dan menggiring opini negatif terhadap sosok DM.
Lebih lanjut, Asri menyayangkan sikap media yang manaikkan berita sepihak tanpa konfirmasi ke pihak DM.
“Media seharusnya mengedepankan prinsip cover both sides, bukan justru mempublikasikan informasi yang berpotensi memojokkan dan merusak reputasi seseorang,” katanya.
Ia menambahkan, penyebutan nilai utang yang tidak dirinci secara jelas serta ancaman pelaporan pidana yang disampaikan secara terbuka dinilai sebagai bentuk tekanan publik yang tidak proporsional.
Atas pemberitaan tersebut, pihaknya meminta media terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini publik dengan asumsi yang sama sekali tidak benar apalagi tidak dapat dibuktikan secara hukum," tutup Asri.
Editor: Revin