Disdukcapil Takalar Jemput Bola, Warga Disabilitas Kini Lebih Mudah Urus Dokumen
TAKALAR, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel, turun langsung ke warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan, Kamis (2/4/2026).
Kepala Bidang Pendaftaran Disdukcapil Takalar, Djabal Rumpang, bersama anggota tim yakni Asman dan Nur Ardiansyah, turun langsung ke warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.
Kunjungan tersebut dilakukan kepada seorang warga penyandang disabilitas bernama Muhammad Zulfikri (18) . Ia merupakan warga Lingkungan Tala, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
"Kehadiran tim Disdukcapil Takalar ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat, khususnya bagi warga Disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik yang tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor pelayanan Disukcapil," ujar Djabal Rumpang kepada.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam memastikan seluruh warga tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara merata dan gtatis.
"Program pelayanan langsung ke masyarakat ini juga merupakan implementasi dari gerakan “Takalar Cepat” yang terus digencarkan oleh pemerintah daerah bersama seluruh jajaran," lanjut Djabal Rumpang.
Melalui program ini, setiap perangkat daerah didorong untuk lebih responsif, cepat, dan hadir langsung di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan.
Sementara itu, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye telah menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, pemerintah tidak boleh menunggu, tetapi harus aktif menjangkau warga.
“Melalui program Takalar Cepat, kita ingin memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan akses layanan dasar, termasuk administrasi kependudukan. Semua harus terlayani dengan baik, cepat, dan tepat," ulas Bupati Takalar
Dengan adanya pelayanan jemput bola seperti ini, diharapkan seluruh masyarakat, termasuk yang memiliki keterbatasan fisik, tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan mudah, sehingga hak-hak sipil mereka tetap terpenuhi secara optimal.
Editor : Revin