Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bissappu Bantaeng
BANTAENG, INews.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah kosong dan mengamankan dua terduga pelaku pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.
Penangkapan dipimpin Katim Resmob AIPDA Sabil bersama personel Sat Intelkam Polres Bantaeng, menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/73/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 31 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Kampung Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Korban, Asriany Nur (45), seorang Pegawai Negeri Sipil, diketahui meninggalkan rumahnya pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 09.00 Wita untuk berlibur ke Malino, Kabupaten Gowa. Dalam kurun waktu tersebut, rumah korban dalam kondisi kosong.
Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi dari keluarganya bahwa jendela dan pintu kamar rumah dalam keadaan terbuka. Namun, korban baru menyadari adanya kehilangan setelah kembali dari liburan dan melakukan pengecekan pada 29 Maret 2026.
Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya satu unit tablet Samsung, beberapa jam tangan, tas bermerek, peralatan elektronik, hingga perlengkapan pribadi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FK (30), warga Kampung Garegea, dan AR (24), warga Kampung Kayangan, berhasil diamankan di sebuah rumah di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.
Polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tersebar di beberapa lokasi.
Dalam interogasi awal, FK mengakui melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah korban pada Kamis malam (26/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Setelah masuk, pelaku menggeledah isi rumah dan mengambil berbagai barang berharga. Barang-barang tersebut kemudian disembunyikan di sekitar area persawahan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Keesokan harinya, FK meminta bantuan AR untuk mengambil barang hasil curian tersebut dan membawanya ke rumah pelaku. Sebagian barang kemudian dijual kepada beberapa pihak dengan harga yang jauh di bawah nilai aslinya. Uang hasil penjualan tersebut diakui digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian dikonsumsi bersama.
Sementara itu, AR mengakui perannya dalam membantu mengambil dan menguasai barang hasil curian atas perintah FK, serta turut menikmati hasil penjualan barang tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, beberapa lembar sarung, jam tangan, tablet, headphone, tas, hingga perlengkapan lainnya. Sebagian barang juga diketahui telah dijual atau diberikan kepada pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga merupakan residivis yang kerap melakukan aksi pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta memastikan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Editor : Revin