get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrokan Dua Fakultas di UIN Alauddin Makassar, Sejumlah Kaca Gedung Kampus Pecah

Pengamat Hukum: Hak Restitusi Korban Pemerkosaan Anak, Negara Jamin Kompensasi jika Pelaku Tak Bayar

Minggu, 05 April 2026 | 16:11 WIB
header img
Ilustrasi, Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin. (Foto iNews.id/ Akbar).

MAKASSAR, iNews.id - Korban pemerkosaan anak di bawah umur memiliki hak hukum untuk mendapatkan ganti kerugian atau restitusi dari pelaku. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Minggu (5/4/2026).

Permohonan hak restitusi korban pemerkosaan dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan melampirkan sejumlah dokumen penting, seperti laporan polisi, identitas korban, serta bukti kerugian.

Kerugian yang dapat dimintakan mencakup biaya pengobatan, terapi psikologis, hingga kerugian immateriil akibat trauma yang dialami korban.

Proses pengajuan dapat dilakukan sejak tahap penyidikan hingga sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, nilai restitusi akan dipertimbangkan hakim dan dimasukkan dalam putusan.

Namun dalam praktiknya, tidak semua pelaku mampu memenuhi kewajiban pembayaran restitusi. Dalam kondisi tersebut, negara hadir memberikan perlindungan dengan menjamin hak korban melalui mekanisme kompensasi.

Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, korban dapat mengajukan kompensasi apabila restitusi tidak terbayarkan, baik karena pelaku tidak mampu, tidak diketahui, atau tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Kompensasi ini dinilai menjadi tanggung jawab negara sebagai bentuk kehadiran dalam memastikan korban tetap mendapatkan pemulihan.

Pengamat hukum pidana dari UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menilai implementasi restitusi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada tahap eksekusi.

“Banyak putusan pengadilan yang sudah menetapkan restitusi, tetapi dalam praktiknya tidak dibayar oleh pelaku. Di sinilah negara harus hadir melalui kompensasi agar hak korban tidak hilang,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mengawal proses sejak awal.

“Restitusi bukan sekadar tambahan, melainkan hak korban yang wajib diperjuangkan sejak tahap penyidikan. Jika tidak diajukan sejak awal, peluang korban untuk mendapatkannya akan semakin kecil,” katanya.

Menurutnya, penguatan koordinasi antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi kunci agar mekanisme ini berjalan efektif.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam pemulihan korban sekaligus bentuk keadilan atas penderitaan yang dialami, sehingga hak korban tidak berhenti hanya pada putusan hukum, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut