Temuan Baru BPK Rp170 Juta Muncul, Kejari Takalar Siap Usut Lagi Dugaan Korupsi Buku Rp4,2 Miliar
TAKALAR, iNews.id - Dugaan kasus korupsi pengadaan buku pendamping senilai Rp4,2 miliar di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel, kembali menjadi sorotan setelah muncul temuan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BOS tahun 2025.
Kasus pengadaan buku pendamping untuk ratusan SD dan SMP di 10 kecamatan di Takalar ini sebelumnya sempat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Nilai anggarannya mencapai Rp4,2 miliar, terdiri dari Rp2,2 miliar untuk SD dan Rp2 miliar untuk SMP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Median Suwardi, menegaskan pihaknya terbuka menerima setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara, termasuk dugaan korupsi pengadaan buku pendamping tersebut.
"Jika memang ada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan maupun melaporkan penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi merugikan negara, kami terbuka menerima laporan masyarakat," kata Median kepada iNews.id di Kantor Kejari Takalar, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari Takalar, Median Suwardi.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Takalar mengakui adanya temuan baru dari BPK terkait pengadaan buku pendamping tersebut. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Takalar, Mursalim, menyebut nilai temuan terbaru mencapai sekitar Rp170 juta.
"Iye, benar ada temuan BPK. Nilainya sekitar Rp170 juta lebih dan besarannya berbeda-beda di setiap sekolah. Yang kami lakukan adalah menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK," kata Mursalim.
Temuan baru ini kembali menyeret pengadaan dua jenis buku Aktivitas Siswa (AKSI), yakni AKSI Pendidikan Pancasila dan AKSI Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, yang masing-masing dibanderol Rp62 ribu per buku.
Yang menjadi sorotan, seluruh buku dijual dengan harga yang sama meski ketebalan dan kualitasnya diduga berbeda. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan mekanisme buku teks utama kurikulum yang menggunakan skema Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan spesifikasi dan zona distribusi.
Munculnya temuan baru BPK sekaligus membuka kembali pertanyaan lama yang hingga kini belum terjawab: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas pengadaan buku tersebut? Apakah pihak penyedia yang memperoleh keuntungan dari proyek miliaran rupiah itu, atau justru sekolah yang hanya menjadi pengguna akhir?
Kasus ini sebelumnya telah diperiksa secara maraton oleh Kejari Takalar. Sejumlah kepala sekolah dan rekanan telah dimintai keterangan. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak yang paling bertanggung jawab, sementara informasi yang beredar menyebut para kepala sekolah justru diminta melakukan pengembalian temuan sebesar 5 persen.
Temuan baru BPK ini diperkirakan akan kembali menghidupkan desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan buku yang menghabiskan dana BOS miliaran rupiah tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari proyek itu.
Editor: Revin