get app
inews
Aa Text
Read Next : Pattallassang Antisipasi Geng Motor dan Petasan Lewat Program Ajjaga Kampong

DPRD Takalar Resmi Tetapkan Perda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:14 WIB
header img
Penyerahan Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren menjadi Perda dalam rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Takalar. Foto: Hasanuddin

TAKALAR, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (29/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain Ranperda Fasilitasi Pesantren, DPRD juga menetapkan Ranperda tentang Penertiban Hewan menjadi Perda Penertiban Hewan Ternak.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Takalar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua II DPRD Takalar, seluruh anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sekretaris Daerah Takalar, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Takalar.

Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal, menegaskan bahwa Perda Fasilitasi Pesantren merupakan bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga strategis dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, substansi Perda ini harus sejalan dengan Undang-Undang Pesantren yang menekankan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Fungsi pemberdayaan masyarakat ini sangat penting. Banyak pesantren yang telah berkontribusi nyata di bidang sosial dan ekonomi, seperti pengolahan sampah, pembinaan UMKM, serta kegiatan lain yang mendukung kemandirian masyarakat,” ujarnya. 

Ia menambahkan, kehadiran pemerintah daerah melalui fasilitasi dan dukungan kebijakan akan memperkuat dampak positif pesantren di tengah masyarakat.

“Bukan berarti pesantren selama ini tidak bergerak. Namun dengan dukungan pemerintah, peran pesantren bisa lebih optimal dan berdampak luas,” katanya.

Lebih lanjut, Fraksi PKB DPRD Takalar berharap implementasi Perda Fasilitasi Pesantren dapat berjalan maksimal mulai tahun 2026, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Jika program-program yang diatur dalam Perda ini telah memberikan kontribusi nyata, DPRD siap berkolaborasi agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelas H Muh Rijal. 

Sebagai penutup, H. Muh. Rijal menegaskan bahwa penetapan Perda Fasilitasi Pesantren merupakan wujud tanggung jawab DPRD Kabupaten Takalar, khususnya Fraksi PKB, dalam memperjuangkan keberpihakan kepada pesantren sebagai pilar pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut