Kasus Dugaan Aborsi Libatkan ASN di Gowa, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Cepat
SUNGGUMINASA, iNews.id - Tim Advokasi Misi Keadilan Law Firm menggelar konferensi pers di Warkop Kenzo Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (22/6/2026), terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana aborsi yang disebut sebagai tindakan pembunuhan berencana terhadap anak.
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan terlapor berinisial HA, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BMKG Gowa, berawal dari peristiwa yang diduga terjadi pada tahun 2021 di wilayah Katangka, Kabupaten Gowa.
Kuasa hukum Andi Muhammad Akbar (Pelapor), Wawan Nur Rewa menyatakan bahwa, laporan resmi telah diajukan ke Polres Gowa agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami. Mengingat terlapor merupakan seorang ASN, kami berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih," tegas Wawan dalam keterangannya.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, pihak kuasa hukum juga meminta terlapor bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
"Kami berharap terlapor menunjukkan iktikad baik, membuka diri, dan tidak menghambat proses hukum. Perkara ini menyangkut nyawa seorang anak dan kami akan mengawal kasus ini hingga memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Pihak pelapor kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polres Gowa untuk mengusut laporan tersebut demi memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan profesional.
Mengenai laporan kasus dugaan aborsi itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Aipda Anzar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Namun, hingga saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami masih terus mendalami kasus ini guna memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya kepada wartawan.
Editor : Revin