get app
inews
Aa Text
Read Next : Terperiksa Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Hak Angket, Ketua Pansus: Sikap Itu Sangat Mengecewakan

Istri Becam Ungkap Isi Surat Bertuliskan "Suamiku" dari Bupati Gowa di Hadapan Pansus DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:08 WIB
header img
Istri Becam saat Membacakan Isi Surat dari Bupati Gowa di Hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Sidang lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kembali memunculkan fakta yang menyita perhatian publik. Setelah mendengarkan kesaksian Yusran Daeng Beta alias Becam mantan Kepala Desa (Mandes) Tamanyeleng, terkait dugaan pesta Wine minuman beralkohol di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, anggota pansus kemudian memeriksa istrinya, Mandes, Rabu (24/6/2026).

Dalam persidangan, istri Becam (Mandes) diminta membacakan isi surat yang disebut diterimanya dari Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Surat tersebut sontak menjadi perhatian anggota pansus karena memuat kalimat yang dinilai menimbulkan pertanyaan.

Di hadapan seluruh anggota pansus, Mandes membacakan sebagian isi surat dari Bupati Gowa tersebut.

"Tidak adami suamiku, pergimi suamiku. Minta maafka bu, janganki lagi ada minum-minum. Kalau ada apa-apata, bisaki langsung menyurat ke saya atau titip ke Oma," demikian isi surat yang dibacakan Istri Becam.

Usai surat dibacakan, suasana sidang langsung memanas. Salah seorang anggota pansus mempertanyakan sosok yang dimaksud dengan kata "suamiku" dalam surat tersebut.

Pertanyaan itu kemudian diarahkan langsung kepada Istri Mendes. Tanpa ragu, istri Becam itu menjawab bahwa yang dimaksud dalam surat tersebut adalah Basri Kajang atau yang dikenal dengan sapaan Ombas.

"Basri Kajang," ungkap istri Becam.

Jawaban tersebut sontak menjadi perhatian anggota pansus karena nama Basri Kajang sebelumnya juga telah beberapa kali muncul dalam berbagai kesaksian yang disampaikan dalam sidang Hak Angket DPRD Gowa.

Pernyataan Istri Mandes kemudian dicatat sebagai bagian dari keterangan resmi yang akan didalami lebih lanjut oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa dalam rangka mengungkap berbagai dugaan persoalan yang saat ini tengah menjadi objek penyelidikan.

Sidang pun berlanjut dengan pendalaman sejumlah keterangan lain guna menguji keterkaitan antara isi surat tersebut dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi berlangsung.

Sementara itu, Bupati Husniah Talenrang menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan segala persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

"Kita akan menyelesaikan segala sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku. Jika memang ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum, tentu akan kami proses sesuai aturan yang ada," tegasnya ke wartawan.

 

 

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut