Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok IPTU NM: Pahlawan Penyelamat Bilqis Kini Jadi Tersangka Penembakan Remaja di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Dugaan Perampasan Motor Jadi Pemerasan! Kinerja Penyidik Polsek Panakkukang Disorot

Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:42 WIB
  • author Suparno (Eno)
Laporan Dugaan Perampasan Motor Jadi Pemerasan! Kinerja Penyidik Polsek Panakkukang Disorot
Bukti Laporan Perampasan Motor Korban dan Surat Klarifikasi Pemerasan yang Dilayangkan Penyidik Polsek Panakkukang. Foto iNews.id/ Suparno (Eno)

MAKASSAR, iNews.id - Penanganan laporan dugaan perampasan motor Honda Scoopy di Kecamatan Panakkukang, Makassar, menuai sorotan. Korban mempertanyakan perubahan pasal menjadi pemerasan serta belum ditahannya terlapor sejak laporan dibuat pada 10 September 2026.

Pelapor, Teuku Darryl Alibasyah, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Panakkukang, Polda Sulawesi Selatan. Dalam tanda penerimaan laporan, perkara tercatat sebagai dugaan perampasan. Namun, surat perkembangan hasil penyelidikan menyebut dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 482 ayat (1) KUHP.

“Saya tidak menghadiri panggilan karena yang saya laporkan perampasan, tetapi surat klarifikasi yang datang menyebut pemerasan,” ungkap Darryl, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan keterangan korban, dugaan aksi perampasan motor Honda Scoopy berwarna hitam itu berada dalam kondisi terkunci di rumah mertuanya di Jalan Pampang sekitar pukul 01.00 Wita. Korban mengaku tidak pernah menyerahkan kunci remote ataupun memberikan izin kepada terlapor untuk membawa kendaraan tersebut.

Motor itu disebut dibawa keluar rumah oleh terlapor bersama sejumlah orang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp21 juta.

Dalam laporannya, korban juga mencantumkan dugaan pernyataan terlapor kepada mertuanya, “Jika tidak lunas hutangnya anakmu, saya akan bongkar ini motor.”

Paman korban, Revin, mempertanyakan dasar penyidik menggunakan pasal pemerasan dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, berdasarkan keterangan korban, motor tidak pernah diserahkan dan kunci remote tidak diberikan. Kendaraan justru disebut diambil dari dalam rumah pada tengah malam. Fakta ini harus dikaji secara cermat dalam menentukan pasal yang tepat,” tegasnya.

Revin meminta penyidik menjelaskan dasar hukum perubahan konstruksi perkara, termasuk bagaimana unsur pidana yang disangkakan disesuaikan dengan kronologi dan bukti yang tersedia.

“Kami tidak meminta pasal dipaksakan. Kami meminta fakta diperiksa secara menyeluruh. Mengapa laporan dugaan perampasan kemudian disebut pemerasan? Ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Panakkukang, Brigpol Muh Ramzy Jefry, menyatakan pasal yang dicantumkan telah disesuaikan dengan laporan korban.

“Tabe kanda, korban ji buat laporan perampasan. Sebelum tanda tangan laporan saya kasih baca ji juga. Samaji itu pasalnya perampasan dengan pemerasan," kata Ramzy.

Ketika ditanya mengenai belum ditahannya terlapor, penyidik turut mempersoalkan bukti kepemilikan kendaraan. Sementara itu, menurut keterangan keluarga, motor tersebut tercatat atas nama kakak korban dan masih dalam masa cicilan.

Darryl berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum, termasuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara dan status terlapor.

“Saya tidak pernah memberikan motor itu. Saya hanya ingin motor saya kembali dan kasus ini diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani Ardin, sebelumnya menyatakan akan mengkaji ulang laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keluarga korban mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai hasil kajian tersebut.

Korban dan keluarganya berharap penyidik memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerapan pasal, perkembangan penyelidikan, serta alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut