Cara Melakukan Validasi NIK Menjadi NPWP

Revin
Foto : Dokumen Pribadi

GOWA, iNewsGowa.id - Pada tahun 2023 ini, pemerintah sudah memberlakukan aturan mengenai integrasi untuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sepanjang tahun ini pula, nomor NPWP untuk segala urusan pajak masih berlaku dan pada 2024 aturan ini akan berlaku penuh. Hal ini tentunya akan mempermudah penduduk yang tergolong sebagai wajib pajak agar tak perlu membuat NPWP untuk membayar pajak.

Apabila wajib pajak sebelumnya sudah memiliki NPWP, otomatis NIK akan berfungsi menjadi NPWP yang terbaru. Namun, tetap ada kemungkinan bila NIK tersebut statusnya belum terdaftar atau belum valid sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan pajak.

Oleh karena itu, penting pula untuk melakukan verifikasi terkait dengan NIK ini agar dapat digunakan sebagai NPWP.

Lalu, bagaimana cara untuk membuat NIK ini menjadi NPWP, berikut adalah tahap-tahap yang bisa Anda lakukan :

• Buka situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id

• Masuk dengan nomor NIK atau NPWP dan ketikkan kata sandi. Isikan pula kode keamanannya.

• Bila login berhasil, maka akan muncul tampilan profil.

• Buka menu profil, lalu akan muncul data diri Anda.

• Isilah kolom yang kosong, seperti kolom NIK/NPWP yang harus sesuai dengan identitas yang tercatat.

• Bila sudah terisi, maka bila klik validasi di bagian bawah dan tunggu prosesnya.Setelah validasi selesai dan data tersebut sesuai, maka akan muncul tulisan bahwa data Anda validJika sudah, maka lanjutkan proses tersebut dengan memilih menu ‘Ubah Profil’.

• Setelah bagian data utama sudah terisi dengan benar, maka lanjutkan dengan melengkapi kolom data lainnya, data KLU, serta data anggota keluarga. Pastikan setelah Anda isi, maka pilih menu ‘Ubah Profil’

• Untuk mengecek ulang, maka Anda bisa melakukan login menggunakan NIK. Jika berhasil, artinya data Anda sudah terintegrasi

Untuk lebih memastikan integrasi NIK menjadi NPWP ini, Anda bisa mengikuti tahap ini untuk mengecek validitasnya.

• Buka situs ereg.pajak.go.id

• Lakukan login

• Setelah berhasil login, maka carilah menu ‘Cek NPWP’ di bagian bawah, kemudian klik.

• Kalau sudah, maka akan muncul kolom NIK, KK, dan kode keamanan.

• Isikanlah NIK sesuai dengan e-KTP Anda.

• Selanjutnya, isikan pula nomor Kartu Keluarga (KK) yang sesuai.

• Ketikkan kode keamanan yang muncul di laman.

• Bila sudah, maka klik ‘Cari’

• Bila NPWP masih aktif, nomor identitas lain juga akan ditampilkan.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network