GOWA, iNewsGowa.id - Sebuah gedung berlantai empat di jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jum'at (17/02/2023).
Diduga bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembongkaran dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro, dengan melibatkan satu unit alat berat.
Kasatpol PP Alimuddin Tiro, mengatakan pembongkaran ruko lantai empat ini batal kami lakukan dengan pertimbangan akan berdampak ke bangunan yang berada di sampingnya.
"Ruko lantai empat ini rencana kami akan bongkar, namun karena pertimbangan akan merusak gedung disampingnya, sehingga pembongkaran ditunda dulu, namun tetap kami akan bongkar," ujarnya.
Dg Tiro sapaan akrab Kasatpol PP menambahkan, sebelumnya pihak Instansi terkait bahkan telah melakukan silahturahmi (mediasi) dengan pemilik ruko namun tidak juga dilakukan pembongkaran.
"Kami bahkan beberapakali melakukan mediasi dengan silahturahmi, agar pemilik membongkar sendiri bangunannya, namun sampai waktu yang telah diberikan tidak juga dibongkar, sehingga kami mengambil tindakan tegas," tutupnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait