SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Pabrik Paving Block PT Citra Permai Makassar (CPM) diduga selama kurang lebih 2 tahun berdiri dan beroperasi tidak dilengkapi dengan surat perizinan.
Hal itu diketahui dan dikemukakan lewat hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Gedung DPRD Gowa, pada hari Selasa (24/1/2023), Kabupaten Gowa.
Pada RDP, Kabid Pelayanan Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu (PTSP), mengatakan Pabrik Paving Block PT CPM tersebut telah beroperasi kurang lebih dua (2) tahun, pernah memilik izin tapi berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang masa aktifnya, semenjak tahun 2021.
FOKAL RDP Gedung DPRD Gowa
Oleh itu dari Dinas PTSP langsung layangkan surat teguran pertama pada tanggal 25 Januari 2023 terhadap PT CPM untuk memenuhi kelengkapan perizinannya.
Sedangkan hari Rabu, 22 Februari 2023, pada pertemuan SKPD di Baruga Karaeng Pattingalloang, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, Kamsina lontarkan pernyataan kepada Kadis PTSP untuk segera lakukan tindakan Penutupan terhadap Pabrik Paving Block PT CPM.
Editor : Revin