Terkait hal tersebut, pihak dari Forum Komunikasi Antar Lembaga (FOKAL) Indonesia sebagai pelopor awal memberi tanggapan, terkait persolan Pabrik Paving Block PT CPM yang beroperasi selama kurang lebih 2 tahun tidak dilengkapi dengan surat perizinan.
Fokal Mengawali Unjuk Rasa Depan Kantor Bupati Gowa
"Mengherankan, ada sesuatu yang kami anggap tidak beres. Mengapa? setelah surat teguran ke-2 dilayangkan oleh Dinas PTSP Gowa perihal semua aktivitas kegiatan dan usaha dari PT CPM harus dihentikan, berselang empat hari Kadis PTSP Gowa menyatakan izinnya sudah diperbaharui," ungkap Edy Yusuf Dg Lawa selaku Koodinator FOKAL Indonesia merasa heran, Jum'at (3/3/2023).
Ditambahkan oleh Edy, PT CPM berdiri dan sudah beroperasi kurang lebih 6 tahun dugaan tidak mengantongi kelengkapan surat perizinan.
"6 tahun terakhir, PT CPM berdiri dan beroperasi di Kabupaten Gowa tidak dilengkapi dengan surat perizinan, jika kalau sudah mengurus izin baru, menganggap ini sebagai salah satu kerugian negara, tidak menghilangkan kewajibannya harus membayar denda selama ini," tutup Koodinator Fokal Indonesia.
Editor : Revin
Artikel Terkait