PT CPM Dapat Perizinan usai Ditegur PTSP Gowa, FOKAL Cium Kejanggalan: Ada yang Gak Beres

Akbar
Logo FOKAL Indonesia

Pada hari yang sama, Kadis PTSP Gowa Indra Setiawan Abbas memberikan konfirmasi. "Saat mengantar surat ke PT CPM, pihak dari PT CPM memperlihatkan izin yang sudah diperbaharui melalui OSS RB," ungkapnya saat dikonfirmasi lewat via chat singkat, Senin (27/2/2023).

Sementara dari pihak perusahaan PT CPM, saat dikonfirmasi oleh media iNewsGowa.id, mengatakan hanya menjalankan aturan.

"Kami dari pelaku usaha hanya menjalankan kewajiban aturan, silahkan ditanya ke Dinas PTSP sebagai Lembaga Pengawas Perizinan," ulasnya lewat via chat singkat, Jum'at (3/3/2023).



Editor : Revin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network