Pada hari yang sama, Kadis PTSP Gowa Indra Setiawan Abbas memberikan konfirmasi. "Saat mengantar surat ke PT CPM, pihak dari PT CPM memperlihatkan izin yang sudah diperbaharui melalui OSS RB," ungkapnya saat dikonfirmasi lewat via chat singkat, Senin (27/2/2023).
Sementara dari pihak perusahaan PT CPM, saat dikonfirmasi oleh media iNewsGowa.id, mengatakan hanya menjalankan aturan.
"Kami dari pelaku usaha hanya menjalankan kewajiban aturan, silahkan ditanya ke Dinas PTSP sebagai Lembaga Pengawas Perizinan," ulasnya lewat via chat singkat, Jum'at (3/3/2023).
Editor : Revin
Artikel Terkait