JAKARTA, iNewsGowa.id – Yuni, mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci terkait kasus dugaan akses ilegal di Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (13/2/2026) tersebut memakan waktu hampir 10 jam, di mana Yuni dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh tim penyidik.
Kuasa hukum Yuni, Bustomi, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan berkaitan dengan kronologi pengambilan data CCTV milik Inara hingga dugaan penyebarannya. Dalam proses tersebut, ponsel milik Yuni turut diperiksa untuk membuktikan alur perpindahan data. Berdasarkan keterangan pihak Yuni, rekaman CCTV tersebut diambil oleh saksi lain berinisial A (Agung) dengan cara memindahkan memori CCTV ke ponsel Yuni, sebelum akhirnya dipindahkan ke perangkat milik Agung menggunakan kabel OTG.
Agung berdalih meminjam ponsel Yuni karena perangkat miliknya tidak kompatibel untuk menerima data secara langsung. Meski mengetahui ada sekitar 10 file video yang dipindahkan, Yuni mengaku saat itu tidak langsung melapor kepada Inara karena merasa takut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
