Kronologi Gadis di Bawah Umur Diperkosa Sopir Bus Mamminasata

Palallo
Gadis di Bawah Umur jadi Korban Pemerkosaan Supir Bus, Foto Ilustrasi

MAKASSAR, INewsGowa.id - Trauma berat yang dialami oleh perempuan yang baru berusia 15 tahun, menjadi korban pemerkosaan sebanyak 3x oleh sopir Bus Mamminasata yang diketahui bernama Sikki (33).

Sikki memperdaya kepolosan korban untuk memenuhi hasrat bejatnya, dengan mangajak gadis belia ini menginap di kos milik Sikki lantaran korban kemalaman.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando menceritakan, berawal ketika korban naik transportasi umum bus Trans Mamminasata. Saat itu waktu sudah tengah malam sedangkan korban sendirian masih di dalam bus.

"Sehingga korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantar dirinya pulang ke pondoknya. Namun, pelaku memaksa korban pergi menginap di kostnya," ujar Lando, Selasa (8/3/2023).

Korban yang masih polos itu, hanya bisa mengiyakan ajakan Sikki. Memulainya dengan membelikan korban makanan.

"Setelah korban makan, pelaku menyuruh korban untuk tidur dan selanjutnya pelaku memaksa korban melakukan hubungan kelamin," ungkap Lando.

Aksi selanjutnya, Sikki menghubungi korban dengan modus ingin membicarakan sesuatu.

"Akan tetapi sesampainya di rumah kost Sikki, dia kembali mengajak korban berhubungan kelamin, atas kejadian tersebut orang tua korban merasa mental anaknya terganggu," terangnya.

Sikki kemudian ditangkap Polisi di Jalan Jalur Lingkar Barat, tepatnya di parkiran bus maminasata Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar atas laporan Nomor: LP/453/III/2023/Polda-Sulsel/restabes mks.

Hasil interogasi, kata Lando. Sikki Mengakui dan membenarkan telah melakukan permerkosaan terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu.

"Sikki mengakui memperkosa korban sebanyak 3 kali," tutup Lando.

Atas perbuatannya, Sikki dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1 ) Undang Undang no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu no 1 tahun 2016 atas perubahan ke dua Undang Undang no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

 

Editor : Thamrin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network