Tanah AAS Building di Makassar Diklaim, Kuasa Hukum Ahli Waris Dilaporkan ke Polisi

Muhammad Yusuf Yahya
Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah ASS Building Wawan Nur Rewa, Tim Advokat Dr Kurniawan, Polrestabes Makassar. Foto Dokumen Pribadi

MAKASSAR, iNews.id - Tanah bangunan AAS Buliding milik Mentan RI Andi Amran Sulaiman (AAS) yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, diklaim Pengacara Wawan Nur Rewa milik dari pada kliennya selaku ahli waris yang sah.

Menurut Wawan, Tanah lahan milik kliennya bisa teralihkan dengan cara transaksi ilegal yang dilakukan oleh ahli waris bodong yang melakukan transaksi jual beli terhadap AAS, tanpa sepengetahuan kliennya yang diakui sebagai pemilik objek yang sah.

Atas pernyataan itu, Wawan selaku pengacara yang melindungi hak-hak dari pada kilenya, dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait pencemaran nama baik.

Wawan yang saat itu berada di Polrestabes Makassar guna memenuhi panggilan polisi terkait laporan tersebut, merasa kecewa dikarenakan hak imunitas seorang pengacara terabaikan, dimana ia (Wawan) mengatakan, sesama produk hukum, seharusnya pihak kepolisian bisa lebih persuasib sebelum melalukan dan mengambil tindakan.

"Status saya disini sebagai pengacara yang melindungi dari pada hak-hak kilien saya. Sesama produk hukum, polisi harusnya lebih jeli dalam menerima laporan. Dengan begini hak Imunitas seorang pengacara terabaikan," katanya, Kamis (15/5/2025) di Polrestabes Makassar.

Di tempat yang sama, Tim Advokat, Dr Kurniawan yang saat itu mengaku sebagai Kuasa Hukum dari Wawan Nur Rewa tidak menerima adanya pelaporan tersebut, yang dimana ia mengatakan bahwa Wawan dalam hal ini posisinya mendampingi kliennya.

"Pelapor atas nama Andi Baso yang diketahui kuasa hukum dari AAS. Kami tidak menerima adanya laporan tersebut. Dalam hal ini Wawan posisinya mendampngi kliennya, akan tetapi beliau (Wawan) dikriminalisasi yaitu dilaporkan supaya kasus ini tidak berjalan," ujar Dr Kurnuiwan.

Mengenai hal itu, Dr Kurniawan melaporkan penyidik yang menangani terlapornya Wawan ke Propam, dan melakukan klarifikasi pemanggilan akan tetapi tidak di dalam ruangan penyidik Polrestabes Makassar.

"Kedatangan kami kesini bersama sejumlah advokat, akan melaporkan penyidik ke Propam secara tertulis, dan melakukan klarifikasi pemanggilan akan tetapi tidak di dalam ruangan penyidik," tutupnya.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network