SUNGUMINASA, iNewsGowa.id - Kecelakaan maut antara mobil dan sepeda motor yang terjadi di Jalan Poros Mangalli, Pallangga, Kabupaten Gowa, tepatnya pada Kamis (18/5/2023) pukul 02:20 dini hari minggu lalu. Akibat kejadian ini, 2 orang tewas di tempat.
Diketahui 2 orang yang tewas di tempat tersebut saling berboncengan menggunakan sepeda motor Vespa, masing-masing bernama Muh Nur Hidayat (21) dan Reski Prabowo warga Dusun Camba, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel. Sementara sopir mobil belum diketahui identitasnya.
Rohani (45) ibu kandung dari Muh Nur Hidayat mengatakan kecewa atas tindakan yang diambil oleh pihak Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa) saat mengetahui sopir mobil dibebaskan, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Ibu (Rohani) kerudung merah muda dan Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Kediamannya
"Waktu saya datang di Polres Gowa, pertama untuk menanyakan Handphone (HP) milik anak saya kepada penyidik yang bernama pak Rahman. Setelah diberikan lalu saya bertanya kembali bagaimana dengan sopir mobil yang menabrak anak saya, pak Rahman mengatakan sudah dibebaskan," kata Rohani saat dijambangi dikediamannya, Kamis (25/5/2023).
Lanjut Rohani mempertanyakan kepada penyidik Rahman Polres Gowa yang diketahui berpangkat Brigadir Polisi, dengan atas dasar apa sehingga sopir mobil tersebut dibebaskan.
"Bertanyaka atas dasar apa pelaku dibebaskan, tanpa keterangan pasti pak Rahman langsung mengatakan kepada saya bahwa sebenarnya anak saya yang bersalah, jadi tidak ada dasar dan wewenang saya untuk menahannya. Saya sangat kecewa pak, jangankan pemberitahuan, untuk dipertemukan juga sama sopir mobil belum pernah," pungkas Rohani sedih.
Sementara dari pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak didampingi Kasihumas dan Kanit Lakalantas Polres Gowa membenarkan kejadian insiden tersebut. Ia juga menanggapi terkait keterangan orang tua dari pengendara sepeda motor.
"Setelah dilakukan gelar perkara, dan hasil gelar perkara mengatakan bahwa sebenarnya pengendara motor ini yang bersalah karena mengambil jalur kanan dan dalam kondisi lampu kendaraan tersebut mati. Jadi berdasarkan fakta hukum, yang tersangka adalah pengendara motor, tapi sayangnya tersangka meninggal dunia, makanya penyidikan ini nanti kita hentikan," tanggap AKBP Reonald TS Simanjuntak saat dikonfirmasi di Polres Gowa, Kamis (25/5/2023) malam.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, didampingi Kasihumas dan Kanit Lakalantas Polres Gowa
Reonald lanjut menambahkan berdasarkan gelar perkara, fakta-fakta hukum dan beberapa keterangan saksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kita harus berbicara sesuai fakta hukum, belum tentu yang namanya mobil nabrak motor yang disalahkan mobil, kita harus melihat dari beberapa faktor dan bukti-bukti insiden yang terjadi di TKP dan dipadukan dengan keterangan-keterangan dari saksi lalu kita Combinekan (Gabungkan), disini kami menyampaikan walau itu pahit ditemukan fakta bahwa pengendara motor lah yang salah," ungkap Kapolres.
Dalam hal ini mewakili Kepolisian Resort Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak turut prihatin atas insinden tersebut dan tidak lupa mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dari Muh Nur Hidayat dan Reski Prabowo.
Editor : Revin
Artikel Terkait