TAKALAR, iNewsGowa.id - Mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar tahun 2022 lalu Ardiyanto Radjab, mengklarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yakni Jadi Temuan BPKP, Biaya Pelatihan Pemdes Rp15 Juta per Desa Berpotensi Dikembalikan.
Menanggapi pemberitaan tersebut Ardiyanto mengatakan bahwa setoran RP15 Juta per Desa dari 76 Desa di Takalar yang telah menyetor ke Bidang Pemdes.
Ardiyanto, menjelaskan jika pelaksanaan pelatihan dihotel Sampulungan, kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar di akhir tahun 2022 lalu sudah sesuai mekanisme dan perincian anggaran kegiatan.
Ia juga menampik soal setoran setiap Desa yang terkalkulasi senilai kurang lebih Rp1 miliar itu telah ada hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel.
"Iya cuma saya anggap materi berita ini tidak utuh, karena hanya kulit-kulitnya dan seingat saya BPKP belum turun, dan justru BPKP apresiasi dengan program ini karna bisa meningkatkan MCV KPK. Andai kita tahu mungkin tidak seperti itu materinya," ujar Ardiyanto yang kini menjabat sebagai Camat di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Senin (5/6/2023).
Ardiyanto sekaligus orang kepercayaan mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta, itu juga menampik jika dana Rp15 juta yang disetor oleh para Pemdes tersebut diterima dan dikelola langsung oleh Bidang Pemdes seperti kabar yang tersebar ke khalayak umum.
Ia justru mempertanyakan siapa aparat desa yang mengaku mengeluh tak mampu mempertanggungjawabkan dana setoran tersebut.
"Setoran ke PMD itu salah besar dan pertanyaan ini membuktikan sangat emosional memberitakan tanpa dasar. Tidak ada itu. Karena ini diadakan oleh pihak ketiga, siapa aparat Desa yang kita maksud itu?" urai Ardiyanto.
Diberitakan sebelumnya, menurut sumber membeberkan jika setoran ke bidang Pemdes itu tak mampu dipertanggungjawabkan oleh pihak Desa, maka berpotensi dikembalikan ke Kas daerah.
"Kami kebingungan untuk membuatkan pertanggung jawaban dari kegiatan pelatihan itu, karena dana yang kami setor sebesar Rp15 juta itu belum dapat kami rinci, sehingga memungkinkan dana pelatihan itu dikembalikan," beber sejumlah pihak Desa di kantor Bupati Takalar, belum lama ini.
Sebagai gambaran awal, informasi kuat pelatihan itu telah diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Takalar, bahkan menurut sumber yang tak ingin diketahui menyebut bahwa kegiatan pelatihan tersebut telah menjadi temuan BPKP Sulsel.
"BPKP sendiri telah turun meminta klarifikasi kepihak hotel didampingi oleh tim audit Inspektorat Takalar dan berdasarkan keterangan pihak Hotel biaya yang digunakan untuk membayar sewa hotel hanya berkisar Rp30 juta," ungkap sumber.
Terpisah, Kepala Inspektorat Takalar, Drs H Yahe Rurung saat dikonfirmasi sekaitan hal tersebut belum dapat memberikan klarifikasi detail.
"Coba konfirmasi langsung tim audit kami yang turun kelapangan, soal adanya temuan pengembalian anggaran dari pelatihan itu kami belum dapat karena BPKP sendiri belum menyerahkan hasil hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022," ujar Drs H Yahe Rurung.
Editor : Revin
Artikel Terkait