SUNGGUMINASA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah resmi disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10) lalu, membawa kabar gembira bagi seluruh Non ASN atau honorer khususnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang menyampaikan langsung kabar tersebut mengungkapkan RUU yang telah disahkan itu sebagai tanda bahwa seluruh honorer yang ada tidak akan diberhentikan secara massal termasuk di Kabupaten Gowa.
"Alhamdulillah terkait dengan honorer tidak akan diberhentikan dan itu RUU nya sudah disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI beberapa hari lalu, Jadi semua yang resah kalau masa honorer hanya sampai November, sudah bisa legah karena pemerintah pusat telah mensahkan," ungkapnya, saat menghadiri PQJI di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat (6/10).
Dirinya mengaku seluruh honorer yang telah didata pada tahun 2022 lalu dan terdaftar dalam data base BKN akan terus bekerja sesuai dengan tugas di instansi masing-masing.
"Silahkan bekerja dengan baik tanpa harus was-was, namun kalian harus bisa meningkatkan kualitas dan mengikuti perkembangan zaman yang ada. Jika ada yang gaptek harus belajar teknologi karena ini jamannya digitalisasi," jelas orang nomor satu di Gowa itu.
Kendati demikian dirinya mengimbau kepala Kepala SKPD lingkup Pemkab Gowa agar tidak ada yang melakukan penambahan tenaga honorer atau Non ASN karena pada pedataan lalu terdapat surat pertanggungjawaban mutlak yang telah ditandatangani terkait data yang ada.
"Diingatkan kepada pimpinan SKPD bahwa kalian telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak artinya tidak boleh lagi penambahan honorer apalagi mengeluarkan SK dinas, jika ada maka tentu ada konsekuensi hukum didalamnya, tapi saya minta Non ASN yang sekarang bisa ditingkatkan kualitas SDM nya," tegas Adnan.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupatem Gowa, Zubair Usman mengatakan, saat ini jumlah nonorer atai Non ASN yang telah mengikuti pendataam pada 2022 kemarin sebanyak 5.904 orang yang terdiri dari 449 tenaga honorer kategori II (THK-2) dan Non ASN 5.455 orang.
"Semua data ini telah terdaftar dalam data base BKN jadi tidak boleh ada penambahan lagi," katanya.
Salah satu tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Gowa, Afrilian Cahaya Putri mengaku bahagia atas RUU yang telah disahkan itu. Menurutnya apa yang dikhawatirkan selama ini tidak akan terjadi dan bisa terus bekerja dengan baik.
"Tentunya bahagia dan ini menjadi kesempatan yang baik untuk para tenaga honorer agar bisa memperbaiki kinerja dan penghasilan atau pekerjaan kami tidak akan hilang," tutupnya.
Turut hadir Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Pj Sekda Gowa Abd Karim Dania, Dandim 1409 Gowa, dan seluruh ASN dan Non ASN Lingkup Pemkab Gowa.
Editor : Revin
Artikel Terkait