JENEPONTO, iNews.id - Tim Unit Respon Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga di kawasan PLN NP UP Punagaya dan PLTU Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung dini hari, Jumat (23/10/2026).
Penangkapan digelar sekitar pukul 01.30 WITA, dipimpin oleh Dantim URC Satreskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad. Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang sebelumnya masuk ke Polsek Bangkala, masing-masing tertanggal 10 Juli 2026 dan 24 Juli 2026 terkait pencurian kabel di dua lokasi berbeda.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, empat orang terduga pelaku telah kami amankan. Mereka diduga mencuri kabel tembaga milik PLN dan PLTU Punagaya yang dilakukan berulang kali," ungkapnya.
Keempat terduga pelaku tersebut adalah:
1. ANTO Bin TALIB (30), beralamat di Dusun Bontomatene, Desa Punagaya — diduga sebagai dalang
2. GALANG Bin TALIB (20), beralamat di Dusun Bontomatene, Desa Punagaya
3. RAHIM Bin DG. TIRO (40), beralamat di Lingkungan Kalerungang, Kelurahan Pantai Bahari
4. KAHARUDDIN Bin MURAGA DG. GISING (46), beralamat di Lingkungan Kalerungang, Kelurahan Pantai Bahari
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku diduga telah mengambil sebanyak 3.020 meter kabel tegangan rendah milik PLTD Punagaya dengan cara memanjat tembok saat tidak ada pengawasan, lalu memotong kabel menggunakan gunting serbaguna. Pencurian diduga dilakukan berulang-ulang kali di lokasi yang sama.
Kerugian yang dialami pihak PLN dan PLTU diperkirakan mencapai Rp200.000.000 (Dua ratus juta rupiah).
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Anto Bin Talib bertindak sebagai perencana yang mengajak ketiga pelaku lainnya. Hasil penjualan pertama saja dilaporkan mencapai Rp13.600.000 yang dibagi rata keempat orang. Kabel tersebut dijual kepada seseorang yang hanya dikenal dengan inisial "IT" dan pengepul barang bekas yang identitasnya belum diketahui.
Penangkapan berlangsung beruntun. Pertama, Rahim Bin DG. TIRO diamankan pada Kamis malam, 22 Oktober 2026 di Lingkungan Kalerungang. Berdasarkan keterangannya, tim kemudian bergerak ke Dusun Bontomatene dan berhasil mengamankan Anto dan Galang. Selanjutnya, Kaharuddin diamankan di kediaman temannya di Maricayya, Kelurahan Benteng.
Hingga saat ini, barang bukti belum berhasil diamankan dan masih dalam proses pencarian. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak yang diduga membeli barang curian tersebut.
Editor : Revin
Artikel Terkait
