JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 12 Senpi yang ditemukan KPK saat penggeledahan Rumah Dinas SYL terkait kasus dugaan korupsi memiliki izin dan legal.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
"Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelejen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya,” ujarnya.
Selain itu 12 senpi yang ditemukan terdaftar atas nama SYL. Dia juga menyebutkan bahwa sebagian senpi itu diperoleh dari hibah.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” terang Djuhandhani.
Namun, pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu. Sebab, kewenangan atas 12 sepi yang ditemukan masih penguasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” jelasnya lagi.
Untuk saat ini pihaknya masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK.
"Mau asih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” tutupnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait