MAKASSAR, iNewsGowa.id - Laporan Dugaan Gratifikasi salah satu Oknum Mantan Bupati di Provinsi Sulawesi Selatan , mendapatkan respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12/2024).
Adapun pengaduan laporan informasi dugaan gratifikasi tersebut dikirim ke KPK lewat email pengaduan@kpk.go.id, pada selasa 5 November 2024, lewat akun resmi pelapor. KPK pun langsung membalas isì laporan tersebut.
Menurut pelapor, sebulan berlalu setelah atas kelengkapan bukti-bukti, seseorang perempuan yang mengaku dari KPK selanjutnya menghubungi pelapor. Lanjut ia (Seorang Perempuan dari KPK) mempertanyakan terkait isi laporan adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum mantan bupati di Sulsel.
"Kami dari KPK, mau menindaklanjuti laporan bapak terkait dugaan gratifikasi oknum mantan bupati di sulsel," kata dari KPK kepada pelapor lewat telepon selular, Selasa 3 Desember 2024.
Dari hasil pembicaraannya dengan KPK, menurut pelapor, saat ini KPK sedang mendalami kasus tersebut, dan meminta sejumlah bukti-bukti seperti keterangan dan dokumentasi dari narasumber.
"Saya hanya pelapor bukan narasumber, itu yang saya sampaikan ke KPK. Dengan itu KPK akan menghubungi kami kembali beserta narasumber, untuk meminta keterangan dan sejumlah bukti dan dokumentasi dari narasumber," tutur pelapor yang tidak ingin namanya diketahui.
Sebelumnya Informasi adanya dugaan gratifikasi ini diungkapkan dari seorang narasumber berinisial (I) yang mengaku sangat dekat dan juga orang kepercayaan dari oknum mantan Bupati tersebut, saat ditemui dirumahnya 2 bulan lalu, Kamis 3 Oktober 2024.
Dijelaskan oleh narasumber, bentuk keterlibatan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum mantan bupati tersebut saat masih menjabat sebagai Bupati di Sulsel, dilakukan dengan cara memungut upeti berupa uang dari sejumlah rekanan kontraktor atas dasar pekerjaan proyek yang diperoleh para kontraktor dari Dinas Pendidikan Bidang SD dan SMP.
Menurut (I), adapun tujuan dari pungutan uang tersebut untuk dibayarkan dalam pembangunan rumah mewah milik oknum mantan Bupati itu yang berada di Kota Makassar, Provinsi Sulsel.
"Berjalan setahun kepemimpinannya, dia (Oknum Mantan Bupati) suruh saya minta jatah atau upeti berupa uang dari sejumlah rekanan kontraktor, dan saya sendiri yang langsung pergi mengambil di Dinas Pendidikan dan menyerahkan langsung uang itu ke dia," ungkap (I) waktu itu.
Editor : Abdul
Artikel Terkait