KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Mentan SYL di Tunda

Palallo
Ruangan Sidang, Sidang Gugatan Praperadilan SYL. Foto Dokumen Pribadi

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan KPK ditunda. Sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

Pihak KPK telah mengajukan surat agar sidang ditunda. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023) minggu depan.

"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 yang mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian. Permohonannya 3 minggu," ujar hakim tunggal Alimin Sudjono dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (29/10/23).

Penasihat hukum SYL Radhie Noviadi Yusuf kemudian meminta agar penundaan dilakukan 1 minggu. Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.

"Izin majelis panggilan sidang sudah 14 hari lebih kalau butuh waktu seminggu saja," ujar Radhie Noviadi Yusuf.

"Kita tunda untuk 1 minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," kata hakim Alimin Sudjono.

Seperti diketahui, SYL melawan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. SYL mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10/2023).

SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network