BULUKUMBA, iNews.id - Lahan Pohon Karet seluas kurang lebih 22 ribu Hektare yang terletak di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel, selama ini dikuasai dan dikelola oleh PT London Sumatra (Lonsum) Bulukumba, berdasarkan surat keterangan Hak Guna Usaha (HGU) akan berakhir per tanggal 31 Desember 2023.
Lahan pohon karet tersebut diketahui warisan leluhur nenek moyang yang disebut sebagai Tanah Adat Amma Toa berdasarkan dari Perda Kabupaten Bulukumba No 9 Tahun 2015, tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak MHA Ammatoa Kajang.
Mengenai hal akan berakhirnya HGU PT Lonsum Bulukumba, dengan itu warga Kajang bersama Tokoh Adat Amma Toa akan kembali menguasai dan menduduki lahan tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Pendamping Hukum (PH) Tokoh Adat Amma Toa DR Muhammad Nur SH.
Dalam keterangannya, Muhammad Nur mengatakan secara hukum bahwa lahan pohon karet yang selama ini dikelola dan dikuasai PT Lonsum Bulukumba akan berakhir, dengan itu warga kajang dan beserta tokoh adat sudah bisa kembali menguasai dan menduduki lahan yang disebut sebagai Tanah Adat Amma Toa.
"Kami datang melapor ke Amma Toa dan menyampaikan kepada warga dan para tokoh adat, bahwa pada tanggal 31 Desember 2023, PT Lonsum Bulukumba sudah tidak memiliki hak lagi untuk melakukan aktifitas di atas tanah adat amma toa Kajang, kearena HGU dari PT tersebut sudah berakhir,” tutur Muhammad Nur, Minggu (24/12/2023), Bulukumba.
Amma Toa adalah sebutan dari pemimpin adat warga Kajang yang diperoleh secara turun temurun. Amma adalah bapak sedangkan Toa adalah yang dituakan.
Lanjut, Muhammad Nur menegaskan masalah sengketa tanah adat secara hukum sudah selasai, sebagaimana HGU PT Lonsum Bulukumba akan berakhir, dengan itu mulai per tanggal 1 Januari 2024 warga kajang sudah bisa memasuki dan menduduki lahan tersebut.
"31 Desember 2023 HGU dari PT Lonsum berakhir, jadi mulai tanggal 1 Januari 2024, warga dan tokoh adat sudah bisa masuk untuk menduduki lahan tersebut. Dan pemerintah kalau ada yang keberatan atau dari pihak PT Lonsum, tidak ada masalah. Akan tetapi keberatannya harus secara elegan dan secara hukum juga seperti yang kami lakukan,” tegasnya.
"PT Lonsum Bulukumba harus legowo melepaskan tanah adat amma toa ini untuk mengembalikan kepada masyarakat. Itu yang harus dilakukan, Kenapa?, agar supaya hukum itu berkeadilan. Jangan salah, untuk sampai kepada keadilan, kurang lebih 100 tahun masyarakat adat Kajang ini berjuang terkait persoalan HGU,” tutup Muhammad Nur.
Editor : Revin
Artikel Terkait