TAKALAR, iNews.id - Seorang Siswi berinisial A (14), yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pelajar (SMP) kelas 3 di Takalar, diduga telah disetubuhi/ menjadi Korban Rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria, orang tidak dikenal (OTK).
Pelaku OTK tersebut, melancarkan aksi bejatnya, pada hari Minggu 24 Desember 2023, sekitar pukul 22.05 Wita, dirumah korban (A), yang beralamat, di Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.
Diketahui, aksi bejat itu berlangsung, saat korban (A) sementara tidur bersama kedua adiknya, sedangkan pada waktu itu pula kedua orang tua korban tidak sedang tidak berada dirumah. Dimana kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku OTK tersebut dalam memuluskan aksi bejatnya.
Hal itu diungkapkan Yusrika (39), Ibu Kandung Korban (A) Siswi SMP Kelas 3 Korban Rudapaksa , ditemani Pendamping Hukumnya (PH), saat ditemui di Warkop Bundu, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Jum'at (2/2/2024) sore.
Dikatakan Yusrika, pada waktu peristiwa bejat itu terjadi, ia masih ditempat kerja, sedangkan suaminya, sedari jam 20.00 Wita sudah berada ditempat kerjanya.
"Pada waktu kejadian saya masih ditempat kerja, sedangkan suami saya sudah ada menunggu ditempat kerja sedari jam 8 malam untuk menjemput saya," kata Yusrika.
Yusrika diketahui bekerja disalah satu rumah makan yang ada di Kota Makassar, sedangkan suaminya diketahui penjual ikan yang merupakan ayah tiri korban.
Yusrika dan suaminya tiba dirumah sekitar pukul 23.20 Wita.
Dikronologikan oleh korban kepada ibunya, kejadian itu bermula saat korban sedang tidur, ia merasa ada sesuatu yang menindihnya, akhirnya ia terbangun dan kaget, karena yang menindihnya itu adalah seorang pria yang tidak dikenalnya.
Siswi SMP Kelas 3 Takalar, Korban Rudapaksa
"Waktu itu kondisi rumah dalam keadaan gelap, ditambah lagi pria itu menutup wajahnya menggunakan baju kaos, sehingga cuma mata pelaku yang terlihat oleh anak saya," tutur ibu korban.
Lanjut cerita, saat pelaku OTK tersebut melancarkan aksi bejatnya, korban hanya bisa pasrah, karena mulut korban disumpal dengan jaket milik pelaku dan diancam akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
"Anakku pasrah. Mulutnya disumpal pakai jaket, dan pelaku juga mengancam anak saya akan dibunuh, jika berteriak atau mekakukan perlawanan," lanjut Yusrika.
Diakhir cerita, ibu korban mengatakan, bahwa pelaku OTK tersebut, masuk kepekarangan dengan cara memanjat pagar dan setelah itu pelaku masuk kedalam rumah, melalui jendela dengan cara merusak dan mencungkilnya.
Korban (A) secara Psikisnya terganggu, ia Depresi, malu bertemu sama orang-orang, dan ia sudah hampir 2 bulan tidak masuk sekolah.
Atas insinden itu, Ibu kandung korban melapor ke Mapolres Takalar, pada hari Senin, 25 Desember 2023 sekitar pukul 23.45 Wita, terkait Laporan Polisi Tindak Pidana persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur.
Disamping itu, pada hari dan tempat yang sama, PH Korban, Asrul mengatakan bahwa, harusnya Polres Takalar sejauh ini, sudah meningkatkan penelusuran dan Identifikasi penyilidikan lebih dalam, berdasarkan beberapa barang bukti berupa seprei, pakaian korban, dan hasil visum, serta hadirnya sejumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
"Meminta kepada kepolisian, berdasarkan bukti-bukti dan sejumlah saksi, pelaku OTK Rudapaksa segera terungkap dan ditangkap, karena mengingat pula, ciri-ciri pelaku yang dikatakan oleh korban, ada diantara sejumlah saksi tersebut yang telah menjalani pemeriksaan," kata Asrul.
"Mengingat laporan polisi yang sudah hampir 2 bulan, seharusnya, sejauh itu, Aparat Kepolisian meningkatkan penelusuran dan mengidentifikasi lebih dalam," tutup Asrul.
Editor : Revin
Artikel Terkait