MAKASSAR, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Barru berhasil menangkap satu kurir narkoba berinisial ZA (27) dengan total barang bukti sebanyak 30 Kilogram (Kg) sabu, pada tanggal 24 April 2024.
Penangkapan tersebut dirilis Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Aula Mapauddang Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan km 16 Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Selasa (30/4/2024).
Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kapal kayu pengangkut rumput laut dari Kalimantan akan bersandar di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Pihak kepolisian bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) terletak di Pelabuhan Awerange, dan berhasil mengamankan 30 bungkus kemasan Narkoba jenis sabu dengan berat 30 Kg," ungkap Kapolda Sulsel.
Tersangka yang diamankan merupakan pelaku penerima 30 Kg Sabu, di Dermaga Awerange, dengan pengakuan barang tersebut berasal dari Tarakan (Kaltara) yakni dari inisial (Ad) yang berada di dalam Lapas Tarakan dengan perkara kepemilikan Narkoba.
"Tersangka sudah melakukan kedua kalinya dengan dermaga yang sama, pada awal Maret 2024 seberat 17 kg dikirim ke daerah Rappang Sidrap namun tidak bertemu langsung dengan si penerima/alamat orang yang dituju," jelas Irjen Pol Andi Rian.
Sementara pelaku ZA (27) mengaku diberi imbalan Rp30 juta setelah barang haram narkoba yang dimaksud tiba.
Barang narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke alamat sesuai perintah dari (Ad) yang nanti akan diantarkan ke daerah kabupaten Sidrap dan akan berkomunikasi kembali setelah barang haram sudah ditangan pelaku (diarahkan melalui telpon nantinya).
"Hal ini kami perintahkan Polres Sidrap untuk melakukan pengembangan di didampingi oleh Dit Narkoba Polda Sulsel serta pengungkapan pelaku lainnya," tegas orang nomor satu di Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami, maka dari itu, diperlukan kerjasama yang baik, baik dari pihak kampus dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Narkoba. Apabila masyarakat ada yang menemukan jangan ragu untuk melapor, dan saya tegaskan apabila ada oknum yang terlibat dalam narkoba maka sy akan tindak," akhir Andi Rian.
Editor : Revin
Artikel Terkait