Perusahaan Leasing di Gowa Diduga Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan, LP Sebagai Dalih Penindakan

Tim Redaksi
Kantor Perusahaan Leasing Cabang Gowa. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Berawal dari nasabah bernama Sahar Dg Nassa sebagai pemohon untuk satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Yaris di salah satu Perusahaan Leasing di Gowa.

Setelah permohonan di ACC, Sahar Dg Nassa sebagai pemohon belum bisa memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar Down Payment (DP) yang biasa disebut sebagai uang muka, dengan itu, niat untuk membantu, Surveyor dari salah satu perusahaan leasing yang dimaksud  bernama Aprianto Maraya yang membayar DP kendaraan tersebut atas dalih setelah pemohon punya uang lalu dikembalikan.

Berjalannya angsuran selama 2 bulan yang selama ini dibayarkan oleh Aprianto, DP tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pemohon, bahkan mobil tersebut dialihkan ke Aprianto Maraya untuk di pakai pribadi sebagai pihak kedua.

Kedepan kendaraan tersebut dipakai oleh istri Aprianto yang bernama Evi Erdawanti, berjalannya angsuran dan pemakaiannya kurang lebih 1 tahun dengan tenor 60 bulan, kendaraan tersebut diduga ditarik paksa oleh perusahaan leasing tersebut dengan alasan sudah menunggak pembayaran seminggu.

"Katanya sudah menunggak seminggu, padahal baru sekitar 3 hari tertunggak," ucap Evi, saat ditemui, Jum'at (7/6/2024) di Warkop, Sungguminasa, Gowa.

 


Evi Erdawanti Istri Aprianto saat Ditemui Disalah Satu Warkop di Gowa

 

Lebih lanjut Evi mengatakan, awal mula sebelum penarikan, ia dipanggil bertemu oleh salah seorang petugas leasing dari perusahaan tersebut, di sebuah wakop, setibanya di tempat, tanpa basa basi, dengan desakan mengatakan bahwa kendaraan tersebut akan ditarik, karena merasa tersudut akhirnya Evi menyerahkan kendaraan tersebut dan dijanjikan biaya kompensasi senilai Rp4 Juta.

"Kukira satu, ternyata ada tiga orang pria mengaku dari pihak leasing, ditempat itu saya terkepung, dan didesak untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Saya bilang kenapa mobil itu mau ditarik sedangkan baru menunggak 3 hari, selama ini pembayarannya lancar, tapi dengan desakan orang tersebut, akhirnya kuserahkan itu kendaraan, dan dijanjikan kompensasi Rp4 Juta," terang Evi.

Tidak tinggal diam, setelah 2 hari kendaraan tersebut ditarik serta biaya kompensasi sudah diterima, Evi melakukan pengecekan ke pihak perusahaan leasing tersebut demi memastikan kebenaran keberadaan kendaraan tersebut, dan mengecek kepastian sebab terjadinya penarikan, dan alhasil diketahui oleh Evi bahwa kendaraan yang selama ini dikendarainya dibuatkan SK Fidusia Laporan Polisi (LP).

"Herannya, kenapa bisa ada SK Fidusia laporan polisi, selama ini kendaraan adaji dan tidak ada masalah, ternyata kecurigaan saya benar, yang tadinya Rp4 jutaji penyampaiannya kesaya, pas saya cek ternyata Rp17, dan selama ini tidak pernah ada panggilan polisi, apa maksud dari semua ini ?," ungkap Evi.

Sekedar diketahui, dengan adanya laporan polisi, yang tadinya Biaya Tarikan (BT) atau dalam hal ini Kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan leasing kepada Evi berjumlah Rp4 Juta meningkat menjadi Rp17 Juta.

Dengan itu, Evi tidak menerima dan merasa keberatan kepada pihak perusahaan leasing tersebut, disebabkan karena penarikan secara paksa, ditambah lagi dengan adanya laporan polisi yang seakan-akan kendaraan tersebut telah digelapkan.

"Jujur saya tidak terima, merasa keberatan dan dirugikan, apa lagi dengan adanya laporan polisi, seakan-akan kendaraan itu digelapkan," tutup Evi dengan nada kecewa.

Sementara itu, perwakilan dari pihak perusahaan leasing yang dimaksud bernama Natsir dan Giant Algito, saat dikonfirmasi awal, Senin 10 Juni 2024, belum bisa memberi jawaban, berhubung Kepala Cabang Perusahaan Leasing di Gowa, ada kesibukan, dan meminta kepada awak media untuk jangan dulu diberitakan.

"Selaku HRD di perusahaan ini, kami belum bisa memberikan jawaban, berhubung masih ada diatas yang lebih berhak untuk memberi tanggapan terkait hal tersebut yaitu Kepala Cabang kami. Mohon jangan dulu diberitakan, kami akan menghubungi kalian besok," ucapnya di Kantor Perusahaan Leasing, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Selasa (11/6/2024) sore hari.

 


Salah Seorang Perwakilan Perusahaan Leasing di Kantor Cabang Gowa (Kemeja Kream), saat Ditemui Wartawan iNews.id


Esok hari, tepatnya Selasa 11 Juni 2024, perwakilan dari pihak perusahaan leasing tersebut menghubungi salah seorang awak media untuk datang kembali terkait hal tersebut, setiba di Kantor pihaknya hanya memperbolehkan 2 awak media untuk bertemu Kepala Cabang, sedangkan diketahui ada sekitar 5 awak media yang sebelumnya telah melakukan konfirmasi awal, dengan begitu awak media secara bersama-sama meninggalkan tempat tersebut.

Dengan hal tersebut, sangat disayangkan perlakuan dari pihak Pihak Perusahaan leasing tersebut kepada awak media yang awalnya untuk melakukan konfirmasi tapi dari pihak leasing sendiri diduga terkesan ada niat mengintimidasi untuk tidak diberitakan. Ada Apa ?

Sehingga berita ini ditayangkan, pihak dari iNews.id masih menunggu klarifikasi dari Pihak Perusahaan Leasing.


Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network