MAKASSAR, iNews.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan sudah memasuki tahap agenda sidang pemeriksaan saksi Ahli Forensik RS Bhayangkara Makassar, Rabu (12/6/2024).
Sidang KDRT ini berlangsung di Ruang Sidang Letnan Jendral TNI (PURN) Ali Said S.H.
Tim Penasehat Hukum AJ (32) Korban KDRT, Risnandar Usman mengaku agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli forensik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menilai, dari hasil keterangan saksi ahli tersebut terbukti adanya kekerasan dialami korban atau kliennya.
"Pasti terjadi kekerasan dengan adanya hasil visum dan luka memar dialami klien kami di bagian lengan kirinya," kata Risnandar saat ditemui usai persidangan di PN Makassar.
Ia mengaku soal luka memar dialami kliennya pada pipi dari hasil pemeriksaan saksi ahli bahwa tidak adanya luka tersebut.
Padahal dari pengakuan korban, terdapat juga luka memar pada bagian pipinya.
"Keterangan saksi ahli tadi bahwa klien kami mengalami luka memar itu berdasarkan benda tumpul yang diakibatkan karena cengkraman sangat keras," ucapnya.
Sehingga Risnandar menilai, kliennya atau korban KDRT ini belum puas atas hasil pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU.
"Terkait hal itu, kita minta ke JPU untuk mengusulkan ahli forensik lain dihadirkan ke persidangan selanjutnya . Biar hakim bisa memberi kesempatan yang cukup bagi klien kami," terangnya.
Pada sidang ini, saksi ahli menerangkan hasil visum terhadap korban.
Saksi ahli forensik membenarkan adanya luka pada bagian lengan kiri atas pada korban. Hal ini sesuai dengan hasil visum. Di mana luka tersebut kata dia, karena cengkraman atau benda tumpul.
Sementara itu, PH Terdakwa berinisial BH, Ahmad mengaku pihaknya mengikuti fakta persidangan.
"Kita lihat fakta persidangan saja bagaimana JPU menanggapinya. Kita lihat saja fakta persidangan selalu," ucap Ahmad saat dikonfirmasi di PN Makassar usai persidangan.
Sekedar informasi, AJ mengalami KDRT oleh mantan suaminya berinisial Bh terjadi pada, Jum'at 16 Juni 2023. Bh waktu itu masih berstatus suami sah AJ.
Awalnya diduga KDRT terjadi karena faktor cemburu tanpa sebab, hingga Bh marah dan memukul korban secara membabi buta.
Akibat dari itu AJ mengalami luka lebam dan memar dari di wajah hingga disekujur tubuhnya.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004.
Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Editor : Revin
Artikel Terkait