3 Bos Skincare Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dijerat UU Kesehatan

Akbar
MH, Bos Skincare Makassar yang dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Makassar. (Foto. Dok Pribadi/iNews.id).

MAKASSAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, pada Senin (3/2/2025).

Tersangka yang diserahkan ke Kejati Sulsel masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.

“Tersangka AS (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Senin (3/2/2025).

Menurut Soetarmi, perbuatan AS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiatk dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,”Jelasnya.

Sementara tersangka MS (42) disangkakan dengan pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk MH (29) sendiri kata Soetarmi, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing itu disangkakan telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ujar Soetarmi.

Disinggung terkait penahanan ketiga tersangka tersebut, Soetarmi memastikan bahwa ketiga tersangka akan di tahan di Rutan Makassar.

“Mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025, ketiga tersangka ditahan di Rutan Makassar, JPU akan segera melimpahkan 3 tersangka Skincare tersebut pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” bebernya. 

Sementara itu, Kajati Sulsel Agus Salim menghimbau agar nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” Tegasnya.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network