BANTAENG, iNewsGowa.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantaeng dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas Makassar, Selasa (29/10/2024).
Tahap II ini terkait kasus tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan, yakni tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.
Dengan begitu, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar.
"Berarti ini tidak akan lama lagi, ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi.
Kajari Bantaeng, Satria Abdi menyebut bahwa, selama proses tahap II dilaksanakan, Tersangka H, I, MR, dan Sekwan DK, masing-masing telah didampingi oleh Penasehat Hukum.
Sebagaimana dalam hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 Miliar.
Kata Kajari Satria Abdi, dari para tersangka telah disita uang kurang lebih Rp1,3 Miliar.
"Yang telah dikembalikan 1,3 berarti ada kurang lebih sekitar 3,6 miliar lagi," ujarnya.
Dengan kekurangan Rp3,6 Miliar, Kejaksaan pun menyita tujuh bidang tanah, termasuk delapan unit handphone, serta sembilan rekening.
Adapun penahanan tersangka di Lapas Makassar ini, kata Satria, dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Sejak hari ini kami pindahkan di lapas Makassar ya, mulai 29 Oktober (hari ini) sampai 17 November 2024," jelasnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait