Polisi Selidiki Pengadaan Perahu Fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar

Sukri Rate
Proyek Pengadaan Perahu Fiber Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar Diselidik Polisi. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Polres Takalar saat ini tengah menyelidiki Proyek Pengadaan Perahu Fiber senilai Rp783.600 Juta, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.

Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan sementara pengadaan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

Proyek pengadaan perahu fiber tersebut, merupakan Program Pembinaan dan Pengembangan untuk 20 kelompok  nelayan. Adapun anggaran pengadaan, bersumber  dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

KBO Reskrim sekaligus Plt Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Chaidir membenarkan bahwa penyidik satuan unit Tipikor saat ini tengah mendalami pengadaan perahu tersebut.

"Betul Daeng," ujar IPTU Chaidir, saat dikonfirmasi 4 Juli 2024 lalu.

Chiadir melanjutkan, penyelidikan kasus itu berdasarkan atas laporan langsung dari salah satu ketua kelompok penerima bantuan yang merasa dirugikan.

"Dasar laporan dari salah satu ketua kelompok nelayan, nanti kami cek Daeng, nanti saya cek ke unit Tipikor," tambah Chaidir.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Takalar, IPTU Ahmad Saleh, saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan bahwa kasus itu sementara diselidiki dan juga tengah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Ia, besok kepala Desa Laikang atas nama Daeng Lingka kita panggil," kata IPTU Ahmad Saleh, Kamis (11/7/2024).

Sementara itu, pemilik perusahaan penyedia perahu Fiber yakni CV Lira, Juparman menyampaikan, selaku rekanan yang ditunjuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan telah menyiapkan perahu sesuai dengan jumlah dan spesifikasi kontrak kerja.

"Selaku penyedia barang, telah menunaikan kewajiban kepada dinas kelautan dan perikanan (DKP) Takalar, saat itu kami telah menyerahkan barang secara lengkap disaksikan langsung oleh PPKnya yang juga didampingi dari dinas juga," ujar Juparman.

"Jika ada kesalahan pada pembagian perahu terhadap kelompok penerima maka itu bukan domain kami, sebab barangnya telah kami serahkan secara utuh ke dinas, jadi yang membagikan kepada kelompok adalah pihak dinas sendiri," sambung Juparman.

Dalam proses pembagian perahu, salah satu kelompok penerima bantuan yang merasa dirugikan yakni Citra Bahari yang beralamat di Desa Punaga, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.

"Nanti setelah kami cari perahu tersebut lokasi pembuatan perahu fiber di desa Laikang, barulah kami peroleh informasi dari Kepala Desa Laikang bahwa perahu tersebut telah habis terbagi, makanya kami kaget kenapa bisa habis sementara kami selaku penerima tidak dapat," ujar Ketua Kelompok Citra Bahari, Abdul Rahman.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network