MAKASSAR, iNews.id - Praktik penjualan iPhone bekas di PS Store Makassar menjadi sorotan setelah investigasi iNews.id menemukan dugaan ketidaksesuaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) antara perangkat dan kardus (dus) penjualan. PS Store diketahui berpusat di Batam dan dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial PS.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa sejumlah iPhone bekas dipasarkan menggunakan kardus yang bukan pasangan aslinya (mismatch), sehingga berpotensi menyesatkan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen, perdagangan, serta telekomunikasi.
Pada Rabu (29/7/2026), tim investigasi iNews.id mengonfirmasi temuan tersebut kepada Manager PS Store Makassar, Dion, melalui telepon dan WhatsApp. Dion mengakui PS Store menjual iPhone bekas yang diperoleh dari pembelian masyarakat dan program trade-in (tukar tambah).
"Sebelumnya saya minta maaf tidak dapat menemui. Kalau iPhone second kami tidak ada kiriman dari luar. Kami juga tidak banyak menjual iPhone second," ujarnya.
Saat ditanya mengenai perbedaan nomor IMEI pada perangkat dan kardus, Dion juga membenarkan kondisi tersebut.
"Iya tidak sama, karena barang second kami membeli dan tukar tambah. Saat membeli atau menerima tukar tambah biasanya tidak ada surat maupun kardusnya," katanya.
Pengakuan itu memperkuat hasil investigasi iNews.id yang menemukan sejumlah iPhone bekas dijual menggunakan kardus dengan nomor IMEI berbeda dari perangkatnya.
Tak hanya itu, saat diminta menunjukkan sertifikat SDPPI/Postel maupun bukti pemenuhan label berbahasa Indonesia, Dion tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut. Ia hanya menyebut aktivitas usaha PS Store telah diketahui Dinas Perdagangan Makassar.
"Dinas Perdangan sudah mengetahui," tutup Dion.
Padahal, kewajiban sertifikasi berlaku untuk seluruh perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan secara komersial di Indonesia, termasuk iPhone second, refurbished, ex-inter, rekondisi, maupun bekas impor.
Selain wajib memiliki sertifikat SDPPI/Postel, iPhone impor juga harus memiliki IMEI Perangkat yang terdaftar dalam sistem CEIR pemerintah sesuai Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2020. IMEI yang tidak terdaftar berisiko diblokir sehingga perangkat tidak dapat menggunakan layanan seluler operator di Indonesia.
Perangkat impor juga wajib memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk pembayaran bea masuk, pajak impor, dan prosedur impor resmi. Jika terbukti merupakan barang selundupan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan berupa penyitaan barang, pidana, maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam investigasinya di dua gerai PS Store Makassar di Jalan Toddopuli dan Jalan Perintis Kemerdekaan, tim iNews.id juga menemukan kardus iPhone berkode wilayah "LA", yang merupakan kode distribusi untuk pasar Amerika Serikat.
Seorang karyawan PS Store turut mengakui adanya iPhone bekas yang dijual dengan nomor IMEI perangkat dan kardus yang berbeda.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 menjamin hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf f melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan informasi, identitas, maupun label yang melekat pada barang. Selain itu, Pasal 19 mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian.
Di bidang telekomunikasi, Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan setiap perangkat yang diperdagangkan di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan memiliki sertifikasi pemerintah. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Permen Komdigi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Sementara itu, Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan barang yang diperdagangkan di Indonesia mencantumkan label berbahasa Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang memperdagangkan perangkat tanpa sertifikat SDPPI/Postel, Pasal 52 UU Nomor 36 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Jika juga terbukti melanggar ketentuan kepabeanan, pelaku dapat dikenai sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
Hingga berita ini diterbitkan, iNews.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PS Store, maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. Pihak redaksi masih berusaha menghubungi Dinas Perdagangan namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Editor : Revin
Artikel Terkait
