SUNGGUMINASA, iNews.id - Kegiatan Pasar Malam UMKM Bonto Cinde yang akan dilaksanakan di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, ditolak oleh salah seorang yang berinisial ADS, Jum'at (19/7/2024).
Diketahui, ADS menolak keberadaan pasar malam tersebut berdasarkan atau mengatasnamakan warga.
Adapun alasan penolakan selanjutnya, yang ADS tuakan lewat pernyataan sikap lalu kemudian dibacakan oleh salah pemerintah desa, pada waktu Rapat Musyawarah Tripika yang dihadiri oleh Camat Pallangga, Kapolsek Pallangga, Sekdes Panakkukang, Kepala Dusun Bonto Cinde, sejumlah warga, dan tokoh masyarakat, hingga Bhabinkamtibmas selaku aparat keamanan setempat dari Polri dan TNI, yang dilaksanakan pada, Rabu 17 Juli 2024, di Kantor Desa Panakkukang.
Rapat Musyawarah dan Tripika, Kantor Desa Panakkukang
Adapun alasan penolakan isi dari pernyataan sikap tersebut, setelah dibacakan dianggap telah ditempuh dan menemui solusi. Namun ada beberapa point dari isi pernyataan sikap tersebut yang dinilai tidak berdasarkan.
Hal itu disampaikan pemohon pelaksana dari pasar malam tersebut melalui Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk, Muh Ilham Syam SH memaparkan sebagai berikut;
- Pertama, isi pernyataan sikap dibuat dan disepakati hanya dari segelintir orang saja.
- Kedua, penolakan dianggap tidak berdasar, diantaranya menyebutkan bahwa Desa Panakkukang adalah termasuk Zona Merah, sering terjadi Peredaran dan Transaksi Narkoba di wilayah tersebut, hal itu dibantah langsung oleh Kapolsek Pallangga.
"Diatas podium, Kapolsek Pallangga, AKP Mannyuarang selaku aparat keamanan yang berwenang juga lebih memahami situasi hukum di wilayahnya, menegaskan bahwa jangan asal mengklaim atau membuat isu ini berkembang dan menjadi liar, karena yang tahu lebih dalam terkait hal tersebut hanya pihak hukum berwenang," tutur Ilham.
- Ketiga, isi pernyataan sikap mencantumkan atau menuding bahwa pelaksana dari kegiatan pasar malam tersebut adalah pemerintah setempat, hal itupun langsung dibantah oleh Camat Pallangga, Sachrial.
"Masih diatas podium, Camat pallangga Sachrial mengatakan, Jangan salah, yang buat kegiatan ini bukan pemerintah setempat, disini kami hanya sebagai fasilitator yang membuat atau mengeluarkan izin rekomendasi kegiatan," lanjut Ilham.
- Keempat, terkait soal pemeliharaan lapangan yang diketahui lapangan tersebut adalah sebuah aset pemerintah desa, yang dijadikan sebagai tempat akan diadakannya kegiatan pasar malam tersebut.
"Didalam surat izin rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, sebelumnya ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh panitia atau pemohon dari pelaksana mengenai hal tersebut," ucap Ilham.
- Kelima, adanya unsur judi.
"Diketahui, pemerintah maupun dari pihak kepolisian, tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi, karena secara automatis hal itu juga tertuan didalam surat pernyataan tentang adanya larangan keras terjadinya perjudian dalam kegiatan tersebut," pungkasnya.
"Keluarnya Rekomendasi dari Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Polsek setempat (Pallangga), itu sudah melalui pertimbangan yang diatur dalam regulasi yang dilindungi undang-undang, tentunya juga berdasarkan adanya pernyataan tertulis menyetujui terlaksananya pasar malam tersebut, yang ditanda tangani oleh sejumlah tokoh dan masyarakat banyak yang bermukim disekitar wilayah tersebut," sambungnya.
"Penting juga diketahui, adanya kegiatan pasar malam tersebut menjadi acuan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan daerah lewat perekonomian UMKM, khususnya di wilayah Desa Panakkukang," terang Ilham.
Hal yang sama juga diutarakan dari pemohon pelaksana kegiatan pasar malam sekaligus pemilik wahana, Abdul Rahim mengatakan siap bersinergi dan berkontribusi dengan pemerintah setempat, dalam sesuatu hal yang dianggap penting.
"Kami akan menyiapkan 10 lapak secara gratis untuk warga sekitar, siap berkontribusi dalam kegiatan pemuda karan taruna desa panakkukang dan juga akan memberi bantuan dana untuk tempat ibadah yaitu Masjid," tutur Rahim.
Dalam hal ini, Muh Ilham Syam menggap ADS tidak menghiraukan rekomendasi dari pemerintah dan polisi, jika ADS masih saja bersikeras atas penolakan tersebut, lebih lanjut ia akan mengambil langkah hukum.
"Menggap, ADS tidak menghiraukan Rekomendasi yang berdasarkan hukum, Jika ADS masih bersikeras melakukan penolakan, lebih lanjut kami akan lakukan upaya hukum baik itu pidana maupun perdata," tegas Ilham.
Editor : Revin
Artikel Terkait