Sidak Bendungan Lembangloe yang Retak, Pj Bupati: Kerja Fisik Terlalu Terburu-buru

Sukri Rate
Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad Didampingi Kadis PUPR Budiar Rosal, Sidak Rehabilitasi Saluran Irigasi di Desa Barugaya. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad didampingi Kadis PUPR Takalar Budir Rosal mendadak sidak ke lokasi pengerjaan rehabilitasi Bendungan  Lembangloe di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.

Sidak itu dilakukan Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad, lantaran bangunan fisik hasil pekerjaan rekanan CV Nur Khaliza sempat viral dimana terjadi keretakan besar di struktur bangunan Cekdam.

Setiawan mengatakan bahwa kontrak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan baru akan berakhir sampai bulan september 2024, untuk itu ia menyampaikan ke rekanan untuk segera memperbaiki kerusakan.

"Saya sudah cek tadi dilapangan. Struktur yang retak, bukan distruktur ini, tapi penunjang yakni tangga menunju ke pintu air. Kami juga meminta struktur penunjang berupa tangga ke pintu air untuk dibongkar dan diperbaiki kualitasnya," ujar Setiawan Aswad Saat dikonfirmasih, Sabtu (20/7/2024).

Setiawan menambahkan salah satu faktor utama penyebab keretakan terjadi akibat tanah yang ditempati bangunan belum matang pada saat pembangunan berjalan sehingga terjadi pergeseran tanah kemudian amblas.

"Mungkin bukan perencana yang salah tapi pelaksana yang buru-buru membangun padahal lahan belum matang," tambah Setiawan.

"Di sisi lain pihak rekanan akan melakukan perbaikan secara keseluruhan dengan permasalahan yang ada, karena kontrak  juga masih lama sampai September 2024," sambungnya.

Sementara itu, Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid menyoroti rekanan yang terkesan bekerja terburu-buru tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan fisik sehingga timbul masalah besar.

Adi mengatakan, seharusnya pihak Pemda Takalar memberikan teguran keras terhadap rekanan yang diduga lalai, bukan malah seolah-olah pemda membela rekanan melalui pernyataan yang tidak memuaskan.

“Kalau seperti itu pernyataan Pak Bupati bahwa mereka menganggap rekanan terlalu buru-buru mengerjakan proyek tanpa memastikan kontur Tanah lebih dulu, maka sangat jelas ada kesalahan fatal dari awal, kesalahan ini bukan hanya menjadi tanggungjawab rekanan saja melainkan semua termasuk dinas terkait," kata Adi Nusaid saat dikonfirmasih awak media.

"Kemudian untuk apa juga jaksa dilibatkan dalam hal pendampingan jika hasil pekerjaan akhirnya tidak sesuai harapan, padahal meskipun jaksa tidak berwenang soal fisik, tapi paling tidak ada upaya preventif atau pencegahannya," tambah Adi.

Khusus untuk Kejaksaan Negeri Takalar, Adi meminta Kajati Sulsel untuk memberikan peringatan keras terhadap  anggotanya yang turut serta mendampingi proyek-proyek di daerah Takalar.

Diketahui, proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut menelan anggaran Rp1,5 milar yang bersumber dari dana alokasi khsusus (DAK) tahun 2024 yang dikerjakan oleh CV. Nur Khaliza dengan jangka waktu pekerjaan 180 kelender.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network