Seorang Remaja Tewas Dipanah Belasan Orang Terkena Bagian Dada hingga Punggung, 6 Pelaku Ditangkap

Bugma
Enam dari belasan pelaku penyerangan dengan panah yang berujung pada pengeroyokan hingga menyebabkan kematian seorang remaja di Gowa, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Bugma

 GOWA, iNewsGowa.id - Enam dari belasan pelaku penyerangan dengan panah yang berujung pada pengeroyokan hingga menyebabkan kematian seorang remaja di Gowa, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari melepaskan panah hingga memukul korban. Ironisnya, motif dari tindakan kekerasan ini hanya karena masalah sepele.

Enam pelaku penyerangan dengan panah yang disertai pengeroyokan terhadap Satriansyah, seorang pemuda berusia 22 tahun, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Para tersangka tersebut adalah AR (16), SY (20), NI (22), MA (18), MF (21), dan MS (18 ).

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut. AR melepaskan dua panah yang mengenai punggung korban, sementara lima tersangka lainnya menahan korban dan melakukan pengeroyokan.

Saat ini, pelaku lain yang melepaskan panah ke dada korban hingga menembus jantung serta punggungnya masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Dusun Bonto Pa'ja, Kelurahan Lembang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban, Satriansyah, meninggal dunia dengan empat luka tusukan panah di dada kiri dan punggungnya. Polisi menyita dua buah panah, ketapel, dan pakaian korban sebagai barang bukti.

Dalam keterangannya kepada polisi, AR, salah satu tersangka, mengakui telah melepaskan dua panah ke punggung korban.

AKP Syaharuddin,  Kapolsek Barombong mengatakan penetapan enam tersangka ini akan dilanjutkan polisi masih memburu tersangka lain. Ironisnya, pengeroyokan ini terjadi hanya karena para tersangka tidak terima saat korban menatap mereka saat membeli bensin eceran.

Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh hingga lima belas tahun.

 

 

 

 

4o

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network