MAKASSAR, iNews.id - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Makassar resmi menahan Serma AA oknum anggota TNI-AD yang diduga melakukan pengancaman menggunakan pistol ke warga sipil beberapa waktu lalu.
Penahanan tersebut dibenarkan Kepala Penerangan (Kapendam) Kodam XIV/Hasanudin, Kolonel Inf Mangapul Hutajalu. dia menyebut oknum Serma AA ditahan dan dimutasi.
“Terkait oknum Serma AA itu diberikan sanksi tindakan disiplin dan dilakukan penahanan serta dimutasi dari jabatannya,” kata Mangapul, kepada wartawan usai mengisi acara di Hotel Maxone jalan Taman Makam Pahlawan, Panakukang, kota Makassar. Rabu (18/9/2024)
Mengapul menjelaskan, Denpom 4 Makassar telah melakukan penyelidikan sesuai mekanisme dan aturan dilingkup TNI, namun, penyelidik belum menemukan cukup bukti. Sehingga para oknum TNI tersebut dikembalikan ke satuan masing-masing.
“Dikembalikan ke Komandan Satuan (Ankum) dan dijatuhi hukuman disiplin, dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh komandan satuannya,” bebernya.
Sementara itu, ketua Karang Taruna Makassar, Zulkifli kepada iNews.id mengapresiasi langkah tegas pihak TNI.
“Saya mengapresiasi langkah yang telah diambil Pangdam XIV/Hasanudin, itu membuktikan bahwa TNI tidak bisa menjadi alat dari Oknum-oknum yang merasa bahwa mereka dan keluarganya yang paling hebat dan tidak bisa disentuh oleh hukum,” ungkapnya. Rabu (18/9/2024)
Menurut Zulkifli, penerapan hukuman tentunya mengikuti aturan yang ada dilingkup TNI, terkait bentuk hukumannya semua diserahkan ke pihak TNI.
“Bagaimana bentuk hukumannya kita serahkan semua ke pihak TNI, kita tidak mungkin akan memaksakan TNI menerapkan hukuman yang tidak sesuai aturan,” Tutup Zoel, sapaan akrab ketua Karang Taruna Makassar itu kepada iNews.id.
Sebelumnya, warga Makassar bernama Hermansyah melaporkan dugaan pengancaman dan teror ke Denpom 4 Makassar yang dialami keluarganya diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI berpakain Dinas.
Editor : Abdul
Artikel Terkait