MAKASSAR, iNewsGowa.id - Dua Tenaga Kesehatan (Nakes) ditahan Satreskrim Polrestabes Makassar, Selasa (22/19/2024).
Keduanya merupakan perawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Informasi yang diketahui, mereka ditahan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan atas kematian pasien ODGJ Sahrullah (42).
Status kedua perawat itupun telah dinaikkan menjadi tersangka. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.
“Sudah tersangka dan langsung ditahan,” katanya kepada iNewsGowa.id, Senin (21/10/2024) malam.
Soal dugaan penganiayaan atas kematian ODGJ tersebut, Kompol Devi membantah. Dia mengungkapkan kematiannya akibat kesalahan presedur dalam penanganan pasien.
“Bukan dianiaya, tapi ada kelalaian dan kesalahan prosedur dalam penanganan pasien oleh tenaga kesehatan,” ucap Devi.
Atas kejadian itu, kedua perawat di RSKD Dadi Makassar disangkakan atas Pasal 359 dan 361 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman belum mengetahui persis kronologis kejadian tersebut. Kata dia, saat kejadian tidak berada di TKP.
“Saya tidak tau persis begaimana kronologisnya, karena saya baru tiba dari daerah. saya baru tiba malam senin, saya juga dapat informasi foto dari wartawan,” ungkap Sukirman saat dihubungi melalui selulernya.
Sukirman juga mengakui jika petugas kesehatan yang diperiksa Polisi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu berdinas sore.
“Dua-duanya laki-laki, PNS, perawat yang berjaga di bansal pasien laki-laki saat kejadian itu, dinas sore kalau tidak salah,” bebernya lagi.
Editor : Abdul
Artikel Terkait