Aksi Bullying Siswa SMP 19 Moncoloe Maros, Korban Ditampar dan Rambut Dicukur

Asward Taufiq
Duggan aksi Bullying terjadi di tingkat SMPN 19 Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Foto : Ilustrasi/iNewsGowa.id/Asward Taufiq.

MAROS, iNewsGowa.id - Seorang siswa di tingkat SMPN 19 Moncoloe, Maros, Sulawesi Selatan menjadi korban Bullying yang dilakukan temannya, Rabu (23/10/2024).

Peristiwa itu diketahui setelah siswa tersebut mengadu kepada orangtuanya. Tidak hanya mendapatkan Bullying, siswa SMP berinisial KSC itu juga mengalami kekerasan fisik di pukul (ditampar) bahkan rambut korban dicukur (dipangkas) menggunakan gunting didalam kelas tempatnya belajar. 

“Pernah anak saya dipukul (ditampar) sama temannya, tapi dia tidak melapor ke saya. Nah hari ini baru dia laporkan ke saya, dia dicukur sama temannya,” kata Abraham orang tua korban kepada iNewsGowa.id, melalui telepon selulernya.

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban Bullying. Orang tua korban berharap pihak SMP 19 Moncoloe, Maros lebih peka dan lebih mengontrol kegiatan siswanya agar kejadian serupa tidak memakan korban.

Bahkan, dia menduga terjadi pembiaran sehingga siswa dapat memiliki benda tajam seperti gunting. 

“Yang saya heran kok ada benda tajam (gunting) di dalam kelas, setahu saya disekolah itu tempat belajar, seperti ada pembiaran atau seperti tidak ada kontrol ke siswa,” keluhnya lagi.

“Hati-hati, kejadian ini jangan dianggap sepele, untuk tidak kena telinga, ini bahaya ada benda tajam (Gunting) di dalam kelas, ini kayak ada pembiaran, insya Allah apa yang dialami anak saya akan saya adukan DPRD hingga ke Dinas Perlindungan Anak bahkan saya akan melaporkan ke pihak kepolisian,” sambungnya. 

Berdasarkan informasi, korban sering mendapatkan Bullying, namun tidak ada siswa atau teman-temanya yang berani melaporkan kejadian tersebut.

Sementara itu, Wali Kelas Korban, Siti Rahmah yang dikonfirmasi mengaku baru mengetahui kejadian tersebut. “Saya belum bisa kasi informasi, saya juga baru tau tadi,” kata Siti Rahmah. 

Soal adanya dugaan pembiaran benda tajam (Gunting) yang dipakai mencukur rambut korban di dalam kelas, Siti Rahmah membantah. 

“Siapa bilang ada pembiaran, dapat info dari mana, jangan terlalu cepat menyimpulkan sebelum tau kejadian sebenarnya,” klaimnya.

Adapun alamat SMP Negeri 19 Moncoloe, Maros di Jalan Bontorea Dusun Jambua, Bontomarannu Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sekedar diketahui, Bullying merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 76C UU 35/2014. Pasal bullying atau perundungan anak berbunyi “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak diancam dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta,”

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network