Gejolak PDAM Bantaeng Memanas, Dewas Sebut Mosi Tak Percaya Karyawan ke Pimpinan

Muhammad Albar Arianto
Dewan Pengawas PDAM Bantaeng, Darwis, Saat Menemui Karyawan yang Sedang Melakukan Aksi Unjuk Rasa. Foto iNews.id/ Albar

BANTAENG, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng akhirnya memberikan penjelasan terkait dinamika internal yang terjadi di perusahaan tersebut.

Anggota Dewas, Darwis, menilai gejolak yang muncul merupakan bentuk mosi tidak percaya dari karyawan terhadap pimpinan. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum melihat secara langsung Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Direktur Utama PDAM Bantaeng, Suwardi.

“Secara pribadi, saya belum melihat SK pengaktifan kembali Dirut. Ini yang kemudian menimbulkan berbagai persepsi di internal,” kata Darwis (5/5/2026).

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berdampak pada kondisi kerja yang kurang kondusif dan memicu berbagai reaksi dari karyawan. Meski demikian, Dewas memastikan tetap memantau perkembangan situasi di PDAM Bantaeng.

Menanggapi anggapan bahwa Dewas terlambat memberikan pernyataan, Darwis menegaskan pihaknya selama ini aktif berkoordinasi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Bukan berarti kami tidak peduli. Kami terus berkoordinasi dengan KPM,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, Dewas juga menghadapi persoalan terganggunya layanan air bersih sejak Jumat (5/5/2026). Kondisi ini disebut sebagai prioritas utama yang harus segera ditangani.

“Air tidak mengalir sejak Jumat lalu. Ini menjadi fokus utama kami saat ini,” tambahnya.

Akibat gangguan tersebut, distribusi air ke pelanggan tidak berjalan normal. Dewas bersama manajemen PDAM tengah melakukan langkah-langkah penanganan agar layanan segera pulih dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Di sisi lain, Dewas PDAM Bantaeng telah merekomendasikan pengaktifan kembali Direktur Utama, Suwardi. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil monitoring dan klarifikasi tim pencari fakta yang dibentuk melalui surat tugas Wakil Bupati Bantaeng.

Darwis menjelaskan, tim tersebut melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang serta berbagai persoalan internal lainnya.

“Rekomendasi pengaktifan kembali dirut berdasarkan hasil monitoring dan klarifikasi tim pencari fakta,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait jabatan Direktur Utama merupakan hak prerogatif Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Bantaeng.

“Persoalan dirut adalah hak prerogatif KPM,” tegasnya.

Audit dan Rekomendasi DPRD

Terkait audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Darwis menyebut hal tersebut merupakan kewajiban rutin dalam laporan keuangan PDAM. Hasil audit dijadwalkan diterima paling lambat pekan ini.

Namun, Dewas tidak menunggu hasil audit tersebut untuk mengeluarkan rekomendasi terkait posisi Direktur Utama.

“Rekomendasi dirut tidak menunggu hasil KAP karena berbeda substansinya,” jelasnya.

Ia juga menanggapi adanya rekomendasi dari DPRD Bantaeng. Menurutnya, berbagai masukan tetap dipertimbangkan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan KPM.

“Keputusan tetap mengacu pada kewenangan KPM,” pungkas Darwis.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network