BARRU, iNewsGowa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada Pemilih agar tidak membawah Handphone (Hp) masuk ke bilik suara.
Hal itu disampaikan Busman A. Gani Kepala Divisi (Kadiv) Teknis KPU Barru. Saat di temui dalam kegiatan simulasi pencoblosan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kabupaten Barru, Senin (11/11/2024).
Dalam pelaksanaan pencoblosan ada aturan-aturan yang harus di penuhi oleh Pemilih salah satunya tidak diperbolehkan untuk membawa handphone masuk di bilik dan dilarang mendukumentasikan kegiatan dalam bidik.
"Kenapa masyarakat di larang bawah Hp ke dalam bilik suara, jangan sampai dia foto, karna apa bila dia foto kemudian sebar luaskan akan kena sangsi pidana," jelasnya Busman.
Lanjutnya, nanti setelah selesai perhitungan wartawan atau masyarakat yang ingin mendukumentasikan diperbolehkan untuk mengambil gambar hasil perhitungan suara.
"Jadi disaat pelaksanaan kegiatan pencoblosan masyarakat atau wartawan dilarang mengambil gambar di dalam, nanti setelah selesai perhitungan wartawan dan masyarakat sudah diperbolehkan ambil gambar asalkan tertib," tegasnya.
Tambahnya hal yang dilakukan agar disaat pelaksanaan pencoblosan kegiatan tidak terganggu dan kami memberi ruang untuk mengambil gambar disaat kegiatan perhitungan selesai itu adalah bentuk transparan KPU terhadap masyarakat.
Adapun aturan dalam pilkada tidak di perbolehkan mengambil gambar saat kegiatan berlangsung sebagai berikut;
1. Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
2. Pemilih tidak boleh memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
3. Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.
Editor : Abdul
Artikel Terkait