MAKASSAR, iNewsGowa.id - Jajaran Polres Gowa berhasil mengungkap pabrik dan sindikat uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar beberapa waktu lalu.
Pengungkapan pabrik uang palsu tersebut di jelaskan dalam Konferensi Pers di Polres Gowa pada Kamis, (19/12/2024). dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan.
Kasus pabrik uang palsu itu mencuat mulanya saat Personel Polsek Pallangga mendapat informasi dari warga. Setelah dikembangkan, Satuan Reskrim Polres Gowa membentuk tim gabungan untuk menelusuri informasi tersebut.
Alhasil, tim bentukan Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak mendapati salah satu tersangka Kepala staf di Kampus UIN Alauddin Makassar bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Uang palsu pecahan Rp100 ribu diedarkan di Makassar dan Gowa, AI memperoleh uang palsu tersebut dari salah satu terduga pelaku inisial MS, yang mencetak uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Sebanyak 17 tersangka, kata Perwira melati dua itu berhasil diamankan dalam kasus ini. masing-masing inisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, RM yang turut serta dalam peredaran uang palsu.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar itu, setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim bentukannya tersebut melakukan penggeledahan di rumah MS di Makassar dan dilokasi lainnya yang terkait dengan pembuatan uang palsu tersebut.
“Serangkaian penggeledahan termaksud di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan rumah AI, ternyata tersangka MS mendapatkan bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online,” bebernya.
Dari 17 tersangka yang ditangkap Polres Gowa, ada dua pegawai UIN, Keduanya Kepala Perpustakaan Dr Andi Ibrahim dan pegawai honorer MB (40).
Andi Ibrahim merupakan seorang dosen dari Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar.
Dua tersangka lainnya merupakan oknum ASN yang bertugas di Pemprov Sulawesi Barat dan dua tersangka lagi merupakan pegawai Bank plat merah di Makassar
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan yang memimpin jalanya Konferensi Pers mengapresiasi tim gabungan yang mengungkap jaringan peredaran uang palsu di Sulsel.
Yudhiawan memastikan, seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait pembuatan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
“Yang cukup menarik ada juga barang bukti yang nilainya triliun rupiah,” ujar Ydihiawan dalam jumpa persnya di Mapolres Gowa.
“Para pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Gowa dan para Pelaku dipersangkakan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang - undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama seumur hidup,” pungkasnya.
Eks Kapolda Sulteng itu berkomitmen untuk memberantas tindak pidana pembuatan dan pemalsuan demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
“Selama proses pengembangan, tim gabungan juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya, termasuk beberapa orang yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu, serta melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan beberapa tempat lainnya,” bebernya lagi.
Atas pengungkapan itu, Kapolda Sulsel mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Editor : Revin
Artikel Terkait