GOWA, iNewsGowa.id - Tim Black Horse unit Reskrim Polsek Pallangga berhasulil membekuk pelaku Curanmor lintas Kabupaten. Ramadan alias Rama (32) ditangkap di wilayah Kota Makassar, Jumat (31/1/2025).
Penangkapan pelaku yang merupakan seorang residivis dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Samsuar di Jalan Daeng Tata Lorong Char VII, Kelurahan Parang tambung, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ipda Samsuar mengatakan perburuan pelaku sempat kewalahan yang mencoba melarikan diri dengan melawan petugas menggunakan senjata tajam.
"Saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas dengan membawa senjata tajam dan berusaha melarikan diri, namun setelah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali," kata Ipda Samsuar kepada wartawan.
Kanit mengungkapkan, pelaku terpaksa diberi timas panas karena berusaha melarikan diri. Meski begitu, pelaku tetap saja melarikan diri walau sudah berlumuran darah.
Kata Kanit, hilangnya pelaku personel Tim Black Horse sempat kewalahan mencari keberadaan pelaku selama 10 jam menyisir rumah rumah warga.
"Pelaku tidak mengindahkan dan akhirnya pelaku diberi tembakan terukur kearah kaki sebelah kanan tapi tetap melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga," ucap Kanit.
"Pelaku didapatkan bersembunyi dirumah warga, dibawah kolom tempat tidur yang kurang lebih tiga kilometer dari tempat penangkapan awal," sambung Kanit yang juga mengatakan pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai dilakukan perawatan medis, pelaku dibawa ke Mapolsek Pallangga untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sekitar 30 TKP di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Maros dan Kota Parepare,"ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku maka Team Black Horse Polsek Pallangga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadah dan puluhan unit barang bukti berupa sepada motor dan puluhan Handphone di lokasi berbeda.
Adapun pasal yang disangkakan pelaku pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Parangloe Polres Gowa ini juga berpesan penangkapan pelaku menjadi contoh nyata dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan.
"Kami berharap penangkapan pelaku menjadi contoh nyata dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya agar dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten Gowa," tandasnya.
Editor : Abdul
Artikel Terkait