SUNGGUMINASA, iNews.id – Polres Gowa berhasil menggagalkan aksi penyerangan menggunakan busur panah yang diduga akan dilakukan tiga remaja di Kelurahan Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiganya ditangkap saat berkeliaran sambil membawa senjata tajam jenis busur panah, Minggu (23/11/2025).
Para pelaku masing-masing berinisial FI (20), SS (16) dan RA (16). Mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka di sekitar lokasi yang kerap dijadikan titik rawan aksi kriminal busur panah.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga remaja tersebut mengakui membawa busur panah untuk menyerang warga maupun pengendara motor yang melintas di sekitar tempat kejadian.
Dalam pengembangan kasus, petugas mendatangi rumah salah satu pelaku dan menemukan sebuah ketapel yang disembunyikan di atas plafon rumah.
Namun pengembangan itu sempat diwarnai aksi histeris ibu pelaku yang berusaha menghalangi petugas membawa anaknya ke kantor polisi.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas aparat dalam menekan aksi kriminalitas jalanan yang melibatkan busur panah.
“Alhamdulillah, tim Unit Reskrim Polsek Pallangga berhasil menggagalkan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam jenis busur panah,” ujarnya.
“Kami juga telah mengamankan tiga terduga pelaku, dua di antaranya anak di bawah umur. Barang bukti tiga anak panah didapati langsung dari tangan terduga pelaku berusia 20 tahun,” tambahnya.
AKBP Aldy menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kejahatan jalanan, terlebih aksi premanisme yang menggunakan senjata tajam.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi-aksi kriminalitas jalanan, terutama premanisme yang menggunakan sajam termasuk busur panah,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polres Gowa. Polisi juga menyita tiga busur panah, satu ketapel, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
