MAKASSAR, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan kasus korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Provinsi Sulsel, Selasa (15/7/2025).
Sorotan publik kali ini tertuju pada Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (DM), yang kembali mangkir sebagai saksi untuk ketiga kalinya.
DM disebut berperan penting dalam proses awal penganggaran proyek yang diduga senilai Rp55,5 miliar tersebut, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel. Ia bahkan masuk dalam daftar saksi kunci. Namun hingga tiga kali panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, ia tak kunjung hadir. Salah satu alasannya: tugas partai.
“Jika masih abai, kami ajukan penjemputan paksa sesuai KUHAP,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menyeret delapan tersangka, termasuk Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, dan pimpinan proyek dari PT Aiwondeni Permai. Dugaan korupsi proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,45 miliar dari anggaran Dinas PUTR Sulsel tahun 2020.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa JPU telah mengajukan permohonan pemanggilan paksa terhadap DM. Menurutnya, ketidakhadiran DM memperlambat jalannya sidang karena kesaksiannya dianggap krusial.
"Kalau nanti keterangannya menunjukkan indikasi keterlibatan dan pelanggaran hukum, maka kami akan menentukan langkah berikutnya," ujar Soetarmi, melalui telepon selularnya, Rabu (16/7/2025) malam.
Perkara ini terus menjadi sorotan publik seiring munculnya nama-nama penting dan dugaan kuat praktik kecurangan, mulai dari mark-up anggaran hingga pengaturan tender.
Editor : Revin
Artikel Terkait