Taufan Pawe: Penerimaan P3K Hanya Jadi Beban Negara

Sigit Sugiarto
Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Taufan Pawe. (Foto: Sigit Sugiarto/iNews.id).

MAKASSAR, iNews.id - Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe menyebut penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya jadi beban Negara. Minggu (16/2/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan saat rapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini bersama Kepala BKN Prof Zudan Arif di Kompleks Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025).

“Penerimaan PPPK ini betul-betul menjadi beban negara kita. Kita tidak bisa dipungkiri pak, ini linear ke daerah," kata Taufan Pawe RDP itu.

Mantan Wali Kota Parepare itu membeberkan, mendapat banyak aspirasi dari masyarakat terkait seleksi penerimaan PPPK. Dia mengaku sepulang kunjungan kerja di Sulsel banyak pesan yang masuk kepada dia.

“Banyak hal terungkap, sepulang kita banyak WA masuk ke saya mempertanyakan, ya persoalan hasil penerimaan PPPK itu, persoalan banyak terindikasi data palsu, rekayasa, mana lagi persoalan seleksi tahap kedua, mana lagi persoalan PPPK paruh waktu," bebernya.

Pernyataan yang dilontarkan Ketua Golkar Sulsel itu mendapat banyak kritikan dari Warganet. Bahkan ada warga yang mengingatkan Taufan Pawe saat dirinya mencalonkan diri.

“Pak Taufan Pawe yang terhormat, ingatki waktuta mencalonkan diri,” tulis Dahlia mengomentari video pernyataan Taufan Pawe yang viral di Medsos.

Tidak hanya itu, warga lain juga mengkritisi pernyataan tersebut. “Saya juga punya pandangan, gaji DPR samakan dengan gaji P3K supaya mengurangi beban negara kita,” kritik akun medsos bernama Ricky, Minggu (16/2/2025).

Diketahui, PPPK atau biasa disebut pegawai P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan undang-undang Indonesia, profesi ini diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana, tertulis bahwa:

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kemudian, Pasal 6 menuliskan bahwa PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa PPPK atau P3K adalah seseorang yang diangkat untuk bekerja dalam pemerintahan dan memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Walaupun begitu, pegawai P3K berbeda dengan PNS. Salah satu perbedaan mencolok adalah tidak adanya masa percobaan 1 tahun untuk PPPK.
Mereka dapat langsung diangkat dan mendudukan sebuah jabatan. Pengangkatan ini didasari oleh pengalaman yang mereka miliki sebelumnya.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network