Kasus Dana Hibah KORMI, Kejari Makassar: Status Saksi Bisa Berubah jadi Tersangka

Muhammad Yusuf Yahya
Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar saat Menetapkan Bendahara KORMI (Tengah) menjadi Tersangka Terkait Penyalagunaan Dana Hibah. (Foto : Muh Yusuf Yahya/iNews.id).

MAKASSAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan satu orang tersangka dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2023 Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Selasa (22/4/2025). 

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial J yang menjabat sebagai Bendahara KORMI Makassar. 

"Tersangka berinisial J selaku Bendahara KORMI Makassar," singkat Andi Alamsyah kepada iNews.id melalui WhatsApp-nya. 

Lebih jelas Andi Alamsyah mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti kuat berdasarkan keterangan para saksi-saksi yang sebelumnya ikut dimintai keterangannya di kantor Kejari Makassar. Bukti-bukti terkait dana hibah tersebut, telah diakui oleh tersangka J untuk digunakan demi keperluan pribadinya.

"Sejauh ini, teman-teman penyidik menemukan dua alat bukti dari keterangan para saksi-saksi dan pengakuan tersangka sendiri mengarah ke Bendahara. Posisi singkatnya perkara itu tersangka J selaku Bendahara menggunakan dana hibah KORMI sebesar Rp1 Miliar lebih untuk kepentingan pribadinya," sebutnya. 

Andi Alamsyah kembali menceritakan kalau kasus ini terkuak saat Ketua KORMI (Mantan Sekda Makassar, Andi Ansar), menemukan adanya anggaran tanpa ada laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berujung dilaporkan ke pihak Inspektorat. 

"Hal ini kemudian terkuak ketika Ketua KORMI waktu itu menemukan bahwa terdapat anggaran Rp1 Milliar lebih yang tidak ada pertanggungjawabannya kemudian dilaporkan ke Inspektorat Kota Makassar," terang Andi. 

Setelah ditemukan adanya penyimpangan anggaran tersebut, tersangka J yang ikut diperiksa oleh penyidik Kejari Makassar akhirnya mengaku jika anggaran Rp1 Milliar lebih itu ia gunakan demi kepentingan pribadinya dan tak mampu mengembalikan uang yang merugikan negara tersebut. 

"Bendahara J mengakui bahwa dana tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadinya dan berjanji akan mengembalikan. Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan dana tersebut sampai kemudian kami jadikan tersangka," jelasnya. 

Selain itu, Andi Alamsyah juga menegaskan soal dua orang yakni dr Udin Malik (Anggota DPRD Makassar) dan Andi Ansar (Mantan Sekda Kota Makassar) statusnya bisa berubah suatu saat jika ditemukan dua alat bukti yang cukup jika benar ikut merugikan uang negara dari hasil dana hibah tersebut. 

"Tentu (bisa berubah) sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup semua pihak (dr Udin dan Andi Ansar) bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan Dana Hibah KORMI, akan diproses hukum," tutupnya. 

Dilain tempat, saat dikonfirmasi terkait dana hibah KORMI kepada dr Udin Malik yang sekaligus sebagai Anggota DPRD Makassar dari Partai PDI Perjuangan. Anehnya, dr.Udin Malik terkesan tertutup.  

"Tabe, bisa melalui Pak Ketua (Ansar) dulu?. Tidak enak mendahului," kata dr Udin kepada iNews.id, Selasa (22/4/2025) lewat kontak WhatsApp miliknya.  

Selain terkesan tertutup dan tak ingin mendahului Ketua KORMI, dr Udin Malik pun berdalih jika dirinya tak ingin melewati batas kewenangan Ketua KORMI agar semua penjelasan melalui satu mulut saja. 

"Saya tidak bisa beri komentar terkait itu (KORMI). Kita tanya mi Pak Ansar, biar 1 pintu infonya," jawab yang sama setelah berulang kali ditanya dengan pertanyaan yang berbeda-beda.

Beda halnya dengan dr Udhin Malik, Ketu KORMI yakni Andi Ansar lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi juga lewat telepon selularnya.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah bahwa Andi Ansar lah yang pertama kali menemukan kejanggalan adanya anggaran dana hibah sebesar Rp.1 Milliar lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan berakhir dilaporkan ke Inspektorat Makassar.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network