Ancam Warga Pakai Parang, Kawanan Pemuda Asal Gowa Dibekuk Polisi

Muhammad Yusuf Yahya
Empat pemuda yang mengancam warga di Mawang, Gowa berhasil ditangkap Polisi. Foto : Muh Yusuf Yahya/iNews.id

SUNGGUMINASA, iNews.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap empat pemuda bermotor pelaku tindak pidana pengancaman di Jln Poros Malino, Mawang, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel sekitar pukul 03:45 WITA. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel terkait pemberantasan tindak kekerasan di jalan raya. 

Peristiwa ini terjadi pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu. Pelaku menggunakan sepeda motor secara beramai-ramai saat ingin melakukan aksinya. 

Pengakuan korban bernama Satriadi (35) warga Pa'gentungang Selatan dirinya merasa ketakutan usai nyawanya diancam sehingga mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

“Saya dan teman hanya duduk di teras rumah, tiba-tiba muncul empat motor berboncengan, mereka langsung mengacungkan parang dan busur. Setelah itu mereka lempar bekas petasan ke rumah saya. Saya sangat takut dan trauma,” ungkap Satriadi.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menerangkan mendapat informasi aksi kekerasan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat mengidentifikasi dilokasi kejadian setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.

“Empat pelaku yang berhasil kami amankan berinisial SH (18), A (17), MR (20), dan D (23). Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, satu parang, dan dua unit handphone,” jelas Alfian.

Katanya, hasil interogasi bahwa para pelaku memiliki peran berbeda. MR sebagai joki dan membawa pisau, berboncengan dengan D yang membawa parang menggunakan motor Honda Stylo. SH berboncengan dengan SC menggunakan Mio M3 hijau, A berboncengan dengan SF menggunakan Honda Beat biru, dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni SC, SF, Mr. X, AL, PJ, dan O.

“Barang bukti tambahan masih kami telusuri, termasuk busur panah yang digunakan saat kejadian. Para pelaku lain yang belum tertangkap saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Untuk itu, Polres Gowa mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network